kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Operasional Diberhentikan Sementara, PT Gag Nikel Buka Suara


Kamis, 05 Juni 2025 / 18:23 WIB
Operasional Diberhentikan Sementara, PT Gag Nikel Buka Suara
ILUSTRASI. PT Gag Nikel menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk menghentikan sementara kegiatan operasional


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Gag Nikel mengaku menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menghentikan sementara kegiatan operasional kami di Pulau Gag, Raja Ampat, hingga proses verifikasi lapangan selesai.

“Kami memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel Arya Arditya dalam keterangan resmi, Kamis (5/6).

Arya menuturkan. Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices.

Baca Juga: Menteri ESDM Setop Sementara Operasi Tambang Nikel di Pulau Gag Raja Ampat

“Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” ujar Arya.

Gag Nikel juga beroperasi di luar daerah konservasi ataupun Geopark Unesco. Izin operasional yang didapat oleh Gag Nikel termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah.

Gag Nikel juga telah berkordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan monitoring jalannya operasional tambang. 

Sejak mendapatkan izin operasi produksi pada tahun 2017 dan mulai beroperasi di 2018, Gag Nikel telah melaksanakan berbagai program keberlanjutan, antara lain:

1. Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS): Sejak 2018 hingga Desember 2024, kami telah merehabilitasi 666,6 hektare DAS, dengan 231,1 hektare tanaman berhasil tumbuh dan sudah serahkan, 150 hektare dalam proses penilaian dan 285 hektare dalam proses perawatan (P2)

2. Reklamasi Area Tambang: Luas lahan reklamasi mencapai 136,72 hektare (per April 2025), dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon—termasuk 70.000 pohon endemik dan lokal—untuk mempercepat pemulihan ekosistem.

Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Opsi Izin Tambang Galian C Dikembalikan ke Pusat

3. Konservasi Terumbu Karang: Program transplantasi terumbu karang seluas 1.000 m² dilaksanakan di kawasan pesisir Raja Ampat, dengan monitoring triwulanan oleh tim internal dan pengawasan tahunan bersama Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, sebagai wujud sinergi industri dan akademik.

4. Pemantauan Kualitas Lingkungan: Data sepanjang tahun 2024 menunjukkan bahwa kadar SO?, NO?, PM??, dan PM?.? di titik dermaga, tambang, dan lokasi pit tetap jauh di bawah ambang batas.

Air limbah tambang memiliki pH stabil (7–8), TSS hanya 5–27 mg/L (baku mutu: 200 mg/L), dan kadar Chromium VI tercatat 0,03–0,07 mg/L (batas: 0,1 mg/L). Tingkat kebisingan di seluruh titik pemantauan tidak melebihi 70 dBA.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen Gag Nikel dalam melaksanakan eksplorasi sekaligus produksi nikel dapat berjalan selaras dengan pelestarian ekosistem dan kesejahteraan komunitas lokal.

“Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat menjadi bukti bahwa tambang dan konservasi bisa berjalan beriringan dengan prinsip tanggung jawab,” pungkas Arya Arditya.

Selanjutnya: Bank Indonesia akan Uji Coba Penggunaan QRIS di China dan Saudi Arabia

Menarik Dibaca: Stok Beras RI 4 Juta Ton, Pengamat: Genjot Produksi Dalam Negeri Sebelum Ekspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×