Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membuka keran investasi untuk industri minuman keras yang mengandung alkohol (minol), minuman anggur yang mengandung alkohol, dan minuman yang mengandung malt.
Menanggapi hal ini, Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), Sarman Simanjorang mengatakan, pembukaan keran investasi berpotensi memperbanyak peredaran minol dan membuat persaingan pasar menjadi semakin ketat, mengingat pemain industri minol yang ada pada saat ini sudah banyak.
Hal tersebut pada gilirannya berpotensi memicu timbulnya persaingan bisnis yang tidak sehat seperti misalnya perang harga, promosi yang saling menjatuhkan, dan lain-lain.
“Kalau ini dibuka bebas sedangkan nanti pangsa pasarnya sangat terbatas, ini juga di kalangan pengusaha juga akan terjadi suatu persaingan yang tidak sehat nantinya,” jelas dia kepada Kontan.co.id, Senin (1/3).
Meski begitu, Sarman bilang, bahwa langkah ini juga bisa menjadi cara bagi pemerintah untuk mengembangkan produk-produk minol lokal di Indonesia, mengingat bahwa beberapa daerah di Indonesia seperti Bali, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah memiliki produk minol lokalnya masing-masing.
Baca Juga: PHRI sambut positif PP 10/2021 mengenai produksi miras
Hasil dari pengembangan produk minol lokal tersebut menurut Sarman nantinya bisa disalurkan ke pasar ekspor, wisatawan, ekspatriat, atau dipergunakan untuk keperluan adat daerah masing-masing.
“Bagi kami dari pelaku usaha tentu sebenarnya kalau titik beratnya untuk pengembangan produk lokal, ya mungkin keputusan ini sah-sah saja, karena itu untuk menggerakkan ekonomi lokal. Tapi kalau memang ini untuk lebih menambah lagi produksi miras kita, menurut hemat kami sudah cukup yang ada,” ujar Sarman.
Dari situ, Sarman menilai bahwa pemerintah sebaiknya memberikan penjelasan apa kira-kira menjadi tujuan atau landasan pembukaan keran investasi minol. Hal ini menurut Sarman penting untuk menjawab kebingungan berbagai pihak.
Sementara itu, pemain industri minol lainnya, Diageo Indonesia, masih belum banyak berkomentar soal isu pembukaan keran investasi minol. Ketika dihubungi oleh Kontan.co.id.
Corporate Relations Director Diageo Indonesia, Dendy A Borman hanya mengatakan bahwa Diageo Indonesia, sebagai pelaku usaha yang beroperasi di bawah ketentuan perundang-undangan, akan menaati regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Terkait Perpres No.10 2021, kami sedang mempelajari dan menunggu arahan/ kebijakan teknis lebih lanjut dari kementerian/lembaga terkait,” tambah Dendy kepada Kontan.co.id, Senin (1/3).
Sedikit informasi, pembukaan keran investasi pada industri minol, minuman anggur yang mengandung alkohol, dan minuman yang mengandung malt dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam lampiran III beleid tersebut, pemerintah memasukkan industri industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman anggur yang mengandung alkohol, dan industri minuman yang mengandung malt ke dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Baca Juga: Jokowi buka pintu izin investasi untuk industri miras besar sampai eceran
Dengan demikian, penanam modal dapat melakukan kegiatan penanaman modal pada ketiga sektor industri tersebut, sejalan dengan ketentuan Pasal 2 dan 3 Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Pembukaan keran investasi ini diberikan dengan persyaratan bahwa penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Selebihnya, penanaman modal di luar cakupan tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Persyaratan-persyaratan ini dimuat dalam lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah memasukkan industri minuman beralkohol, industri minuman anggur yang mengandung alkohol, dan industri minuman yang mengandung malt ke dalam daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal. Ini dimuat dalam lampiran I ketentuan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014.
Selanjutnya: Ekonom sebut investasi miras timbulkan kerugian ekonomi jangka panjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News