kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini Tindak Lanjut Kementerian ESDM Pada Kasus Tukin di Ditjen Minerba


Kamis, 31 Agustus 2023 / 11:58 WIB
Begini Tindak Lanjut Kementerian ESDM Pada Kasus Tukin di Ditjen Minerba
ILUSTRASI. Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada 2020-2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan evaluasi hingga pengawasan berkala.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat Pembayaran Belanja Pengawai Tahun 2022 pada Direktorat Jenderal Minerba melebihi  ketentuan minimal sebesar Rp 7,19 miliar.

“Ini karena adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Kamis (31/8).

Dalam materi paparannya, BPK merekomendasikan agar Menteri ESDM menginstruksikan Itjen KESDM melakukan reviu atas sistem pengendalian internal pengelolaan belanja pegawai pada seluruh satuan kerja.

Baca Juga: Indonesia Dapat Tambahan Produksi Minyak 10.700 Barel dan 329,78 MMSCFD Gas di 2024

Kemudian menerapkan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri ESDM mengungkapkan saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut, namun belum sesuai dengan rekomendasi BPK.

Adapun tindak lanjut yang sudah dilakukan Kementerian ESDM ialah, menugaskan Itjen KESDM melakukan evaluasi atas kepatuhan Pembayaran Tunajangan Kinerja, Honorarium Pelaksanaan Kegiatan, Perjalanan Dinas, Belanja Bahan, dan Belanja Operasional di lingkungan Kementerian ESDM.

Kemudian, telah diterbtikan Kepmen ESDM No 152 K tahun 2023 tentang pemberhentian sementara sebagai aparatur sipil negara bagi pegawai yang menjadi tersangka tindak pidana.

Menteri ESDM juga telah menerbitkan serta menyosialisasikan seluruh unit kerja atas Surat Edaran No 5.E/KU.01/SJN.K/2023 tentang petunjuk teknis tata cara pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan ESDM untuk perbaikan tata kelola pembayaran tunjangan kinerja.

“Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM akan melakukan pengawasan secara berkala atas pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan KESDM,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×