Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyiapkan upaya penyelamatan maskapai penerbangan yang merugi akibat efek pandemi virus korona (Covid-19). Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membatasi tingkat keterisian kursi pesawat terbang komersial maksimal 50%.
Salah satu insentif adalah kenaikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Ketentuan insentif itu tertuang dalam pasal 14 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 pasal 14.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Novie Riyanto, aturan pelaksana kenaikan TBA dan TBB sebesar dua kali lipat dari perhitungan saat ini sedang dituntaskan. "Penetapan TBA dan TBB yang baru hanya bersifat sementara selama PSBB sebagai kompensasi kerugian maskapai karena hanya boleh mengangkut 50% kapasitas," kata Novie, Kamis (16/4).
Menurut Novie, kebijakan ini tinggal menunggu diteken Menteri Perhubungan. "Akan segera keluar dan akan berlaku efektif tiga hari kemudian," terang Novie.
Insentif lainnya adalah pengurangan biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan. "Terkait dengan insentif yang akan diberikan kepada penerbangan berupa stimulus kalibrasi peralatan penerbangan, stimulus pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), dan pengurangan bea impor suku cadang pesawat terbang," jelas Novie.
Namun Novie belum bisa merinci masing-masing insentif karena masih dalam pembahasan. Pemerintah berharap insentif itu bisa menjadi stimulus untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan pengurangan beban perusahaan penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News