kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belanja dapat potongan Rp 100.000 dari pemerintah, sudah tahu caranya?


Kamis, 09 Desember 2021 / 05:18 WIB
Belanja dapat potongan Rp 100.000 dari pemerintah, sudah tahu caranya?
ILUSTRASI. Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia memberikan potongan belanja sebesar Rp 100.000 kepada masyarakat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia merilis program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI). Program ini memberikan potongan belanja sebesar Rp 100.000 kepada masyarakat. 

Melansir laman stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id, program SBBI merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Program ini diberikan pemerintah untuk mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional para pelaku ekonomi kreatif pada subsektor Fesyen, Kriya dan Kuliner di platform digital. 

Stimulus ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan lebih memilih untuk membeli produk buatan dalam negeri.

Mengutip informasi di laman indonesiabaik.id, ada beberapa mitra yang tergabung di dalam Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia, di antaranya:

Baca Juga: Ada stimulus hingga Rp 50 juta untuk UMKM dari Kemenparekraf, catat syaratnya

1. Bhinneka:
https://www.bhinneka.com

2. Bukalapak
https://www.bukalapak.com

3. TheFthing
https://www.thefthing.com

4. Blibli.com
https://www.blibli.com

5. Beemarket
https://beemarket.id/

6. Evermos
https://evermos.com/

7. Goorita
https://goorita.com/

8. Malanggleerrr
https://www.malanggleerrr.com/

Baca Juga: Kemenparekraf luncurkan stimulus puluhan juta untuk UMKM, siapa berminat?

9. Paxel market
https://paxelmarket.co/

10. Grab
https://www.grab.com/id/

11. Jakcloth
 
12. Lakon
https://www.lakonindonesia.com/

13. Amudra
https://amudra.id/

14. Lakkon (Lapak Kopi Nusantara)
https://www.lakkon.id/

Cara mengakses program SBBI

1. Buka laman stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id
2. Klik logo marketplace atau e-commerce mitra BBI
3. Nantinya, pengguna akan diarahkan ke laman produk lokal dengan diskon ekstra Rp 100.000 atau
4. Langsung kunjungi e-commerce atau marketplace mitra BBI berikut dan cari produk bertanda khusus

Baca Juga: Ekonom prediksi cadangan devisa akan terus naik

Syarat Konsumen (Buyer)

  • Adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki kartu identitas resmi yang diakui oleh Republik Indonesia
  • Pembeli tunduk dan patuh terhadap hukum negara Indonesia dan juga peraturan yang berlaku di SBBI
  • Pembeli tidak memiliki catatan hukum apapun yang mengakibatkan dirugikannya pihak lain
  • Pembeli senantiasa melakukan transaksi dengan jujur dan bijaksana
  • Memiliki akun di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI; dan
  • Melakukan pembelian produk Merchant di Laman Khusus PSBBI minimal Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana nilai tersebut tidak termasuk biaya pengiriman produk dan biaya lainnya yang dikenakan Platform Digital.
  • Baca Juga: 2 Cara cek penerima BPUM Rp 1,2 juta, cair Desember 2021

Syarat dan Ketentuan Umum

  • SBBI tidak bertanggung jawab atas keabsahan produk maupun materi yang di upload oleh merchant
  • SBBI tidak bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi antara merchant dan pembeli, karena transaksi sudah dilakukan diluar sistem Adapter hub SBBI
  • SBBI tidak berkepentiangan atas data penjualan, ataupun data transaksi antara mitra penjual dan pembeli
  • SBBI bersifat penyedia platform untuk pemberian voucher kepada pembeli dan tidak berhak untuk melakukan edit terhadap konten yang di publikasikan oleh merchant
  • SBBI berhak menghapus konten yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku
  • SBBI berhak menonaktifkan akun mitra maupun penjual jika terbukti melakukan tindakan tidak ber-etika dan menyalahi aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×