Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikukuh akan memberikan relakasi ekspor mineral tanpa pengolahan dan pemurnian dengan menerbitkan Revisi Peraturan Pemerintah No. 01/2014 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Saat ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Diren Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono tengah memfinalisasi draft tersebut. Pelaksana tugas Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, apabila tidak ada aral melintang revisi beleid ini akan diterbitkan minggu depan.
Poin utama dalam revisi PP ini, pemerintah akan memberikan batas waktu perpanjangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tiga sampai lima tahun ke depan. Seharusnya, pembangunan smelter sudah harus selesai pada Januari 2017.
Dengan batas waktu itu, pemerintah akan membuka keran izin ekspor mineral dilihat dari tingkatan perkembangan pembangunan smelter. "Lima tahun itu maksimal, kalau setelah lima tahun tidak membangun kita akan stop, dan mencabut izin jika punya tambang," ujar Luhut, Selasa (4/10).
Poin lainnya, untuk mendapatkan relaksasi ekspor ini, pemerintah juga akan mengubah seketika Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan berstatus sebagai IUPK, kewajiban membangun smelter itu akan menjadi wajib.
Sementara, bea keluar dalam kegiatan ekspor mineral akan dikenakan secara progresif. Besaran bea keluar akan berkurang dilihat dari progres pembangunan smelter tersebut. "Untuk angkanya masih dihitung bersama Kemenkeu," kata Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News