Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharapkan kehadiran beleid tarif listrik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mendorong infrastruktur kendaraan listrik.
Asal tahu saja, Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Dalam Kepmen tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp 25.000. Pemerintah juga menetapkan SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.
Plt Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana bilang kehadiran regulasi ini bertujuan untuk mendorong terbangunnya infrastruktur kendaraan listrik.
Baca Juga: Tarif Pengisian SPKLU Bermanfaat Bagi Investor Hingga Konsumen Mobil Listrik
"Kepmen ini untuk mempercepat penyediaan infrastruktur SPKLU khususnya yang fast charging," terang Dadan kepada Kontan, Minggu (30/7).
Kontan mencatat, hingga akhir tahun 2022 sebanyak 439 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan charging station telah beroperasi di 328 lokasi publik. Sementara itu, sebanyak 961 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) beroperasi di 961 lokasi.
Kementerian ESDM pun menargetkan sampai dengan tahun 2030 akan terbangun 31.859 SPKLU dan 67.000 unit SPBKLU pada tahun 2030.
Lebih lanjut, dalam beleid terbaru, disebutkan bahwa badan usaha SPKLU harus menginformasikan besaran biaya layanan pengisian listrik yang dikenakan kepada pemilik mobil listrik dalam laporan pelaksanaan kegiatan usahanya. Aturan yang terdapat dalam Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 17 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News