kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum diatur, tata niaga minyak jelantah mengacu ke regulasi minyak goreng sawit


Rabu, 23 Juni 2021 / 17:40 WIB
Belum diatur, tata niaga minyak jelantah mengacu ke regulasi minyak goreng sawit


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sebaliknya, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menganggap, minyak jelantah belum memiliki regulasi dan ruang lingkup yang jelas.

Menurutnya, negara-negara maju mengkategorikan minyak jelantah sebagai limbah atau sisa proses penggorengan. Sedangkan di Indonesia, minyak jelantah belum jelas apakah masuk dalam kategori limbah atau tidak. Minyak jelantah pun tidak tertera dalam PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Karena belum ada regulasi yang jelas, maka minyak jelantah ini diibaratkan pisau bermata dua berhubung pasarnya sedang booming dan harganya baik pula,” ungkapnya dalam webinar yang sama, hari ini (23/6).

Asal tahu saja, potensi minyak jelantah di Indonesia mencapai 3 juta kiloliter pada 2019. Di mana, sebanyak 2,43 juta kiloliter dijadikan minyak goreng daur ulang dan dijual kembali ke pasar. Sedangkan 570.000 kiloliter sisanya dipakai untuk biodiesel dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Kemendag perketat pengawasan penjualan bahan berbahaya di marketplace

Indonesia pun telah mengekspor minyak jelantah sebanyak 184.090 kiloliter atau setara US$ 90,23 juta pada 2019 lalu. Belanda menjadi negara tujuan ekspor terbesar dengan nilai US$ 23,6 juta.

Sahat menilai, pasar Eropa untuk minyak jelantah cukup besar. Mereka pun siap membeli minyak jelantah Indonesia lebih mahal dari minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).

Sebab, di sana minyak jelantah dibutuhkan untuk bahan baku biodiesel. Bukan hal yang mengejutkan jika pasar ekspor tampak menggiurkan bagi pelaku usaha minyak jelantah Indonesia.

Terlepas dari itu, Sahat berujar bahwa ekspor minyak jelantah harus dilakukan oleh perusahaan yang jelas dan terdaftar agar tidak terjadi penyalahgunaan. “Perusahaan ini harus berizin khusus untuk melakukan pengumpulan dan pengolahan minyak jelantah,” pungkas dia.

Selanjutnya: Digunakan untuk biodiesel, Belanda jadi tujuan ekspor utama minyak jelantah Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×