Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun pemerintah sudah menetapkan harga batubara khusus untuk industri semen, nyatanya belum semua pelaku usaha menerima manfaat tersebut.
Asal tahu saja, melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri, pemerintah menetapkan harga jual sebesar maksimal US$ 90 per ton. Adapun, harga khusus ini berlaku sejak 1 November 2021 sampai 31 Maret 2022.
Selain itu, kontrak pembelian batubara antara perusahaa tambang dan perusahaan semen yang dilakukan sebelum masa berlakunya Kepmen ini pun diwajibkan tetap mengikuti harga US$ 90 per ton sesuai Kepmen.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan, pasca penerbitan Kepmen ESDM soal harga khusus batubara untuk industri semen dan pupuk, terungkap belum semua industri semen menikmati harga khusus tersebut.
Baca Juga: Tak Penuhi Target, Realisasi DMO Batubara Tahun Lalu Capai 133 Juta Ton
Khayam menyebut, dari laporan Asosiasi Semen Indonesia (ASI) saat ini stok batubara industri semen mulai bertambah sekitar 50% sampai 60%. Kenaikan ini disebabkan adanya larangan ekspor batubara oleh pemerintah per 1 Januari 2022 lalu.
Adapun, saat ini tercatat sudah ada sejumlah industri semen yang menikmati harga batubara US$ 90 per ton. "Beberapa pabrik semen telah mendapatkan harga batubara sesuai Kepmen yaitu Pabrik Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik dan Semen Bosowa," ujar Khayam dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (25/1).
Sementara itu, sejumlah pelaku usaha yang belum menerima harga batubara khusus. Antara lain pabrik Indocement Tunggal Prakarsa, Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa dan Juishin.
Khayam melanjutkan, permasalahan ini disebabkan masih adanya perusahaan batubara yang belum melaksanakan ketentuan dalam Kepmen. "Mungkin karena tidak adanya sanksi berat yang dikenakan," kata Khayam.
Selain itu, masa berlaku harga batubara US$ 90 per ton yang hanya sampai 31 Maret 2022 membuat perusahaan sulit untuk melakukan kontrak jangka panjang.
Khayam melanjutkan, pihaknya mengharapkan ketentuan harga batubara khusus untuk industri semen dapat diperpanjang sebelum berakhirnya periode dalam Kepmen.
Selain itu, Kemenperin pun mengusulkan agar persentase DMO batubara dinaikan menjadi 305 hingga 35%. Selain itu, perlu ada penguatan pengawasan terhadap Kepmen ESDM yang telah diberlakukan.
Baca Juga: KPK Lakukan Kajian Penetapan Harga DMO Batubara untuk Industri Semen dan Pupuk
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuturkan, industri semen dan pupuk memang menjadi prioritas karena masuk dalam komoditas penting sesuai kebijakan pemerintah.
Pemerintan pun melakukan evaluasi dari waktu ke waktu. Jika kemudian ditemukan permasalahan apsokan batubara maka sepenuhnya pemerintah bakal memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Selain itu, Ridwan memastikan agar tidak ada beban tambahan bagi industri pertambangan. "Nah pemenuhan ini saya kira yang penting dicatat juga adalah tidak menambah kewajiban DMO perushaaan-perusahaan, artinya tidak ada beban tambahan bagi perusahaan untuk memasok batubaranya," kata Ridwan.
Apalagi, menurut Ridwan, harga yang dikenakan untuk industri semen dan pupuk pun sudah lebih tinggi dari harga acuan yang dikenakan untuk kelistrikan.
Baca Juga: Indocement (INTP) Targetkan Volume Penjualan Tumbuh Hingga 4% Tahun Ini
Ridwan menambahkan, untuk kurun 2022 hingga 2025 bakal ada peningkatan kebutuhan batubara bagi industri semen. Kebutuhan batubara yang pada tahun 2021 mencapai 4,45 juta ton diprediksi bakal meningkat mencapai 15,02 juta ton untuk tahun 2022-2023. Kebutuhan ini akan kembali meningkat menjadi 16,07 juta ton pada tahun 2024-2025.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengharapkan adanya perpanjangan harga batubara khusus untuk industri semen. Asosiasi pun mengusulkan agar harga DMO batubara untuk pupuk diperpanjang setidaknya selama 12 bulan.
"Mengingat harga ekspor batubara masih tinggi, belum jelas kapan berakhir. Untuk itu perlu pengawasan yang lebih ketat dari Kementerian ESDM pada pelaksanaannya," kata Widodo.
Widodo menambahkan, jika harga khusus ini tidak diperpanjang maka ada potensi kinerja ekspor bakal menurun. Lebih jauh, ini bakal mempengaruhi tingkat utilisasi industri semen.
Baca Juga: Kenaikan Harga Batubara Berimbas ke Industri Semen, Begini Rekomendasi Saham INTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News