kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Lakukan Kajian Penetapan Harga DMO Batubara untuk Industri Semen dan Pupuk


Kamis, 06 Januari 2022 / 17:01 WIB
KPK Lakukan Kajian Penetapan Harga DMO Batubara untuk Industri Semen dan Pupuk
ILUSTRASI. Pekerja memindahkan karung semen ke atas kapal, di dermaga Semen Padang, Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Rabu (24/11/2021).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual batubara US$ 90 per ton untuk industri semen dan pupuk kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah mendalami kebijakan ini.

"(KPK) sedang mengkaji dan baru mulai," ungkap Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (6/1).

Sayangnya, Pahala belum bisa buka-bukaan soal perkembangan terkini dan pertimbangan dilakukannya kajian oleh KPK.

KONTAN sudah berusaha menghubungi Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko tetapi belum menanggapi pertanyaan KONTAN soal masalah ini. Namun informasi yang diperoleh KONTAN, Penyidik KPK sudah mendatangi kantor Kementerian ESDM. 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri menetapkan harga jual sebesar US$ 90 per ton.

"Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar US$ 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," demikian bunyi diktum kesatu seperti yang dikutip Kontan, Kamis (4/11).

Adapun, Kepmen ESDM yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2021 ini resmi berlaku per 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022 mendatang.

Meski belum bisa merinci lebih jauh, Pahala memastikan kajian dilakukan dengan pertimbangan yang berkaitan dengan kebijakan penetapan harga dan masih mendalami jika memang ada potensi kerugian negara nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×