kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum sepakat, Asosiasi Smelter (AP3I) minta tata niaga nikel domestik dikaji lagi


Senin, 18 Mei 2020 / 17:11 WIB
Belum sepakat, Asosiasi Smelter (AP3I) minta tata niaga nikel domestik dikaji lagi
ILUSTRASI. Tambang nikel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Adapun, tata niaga nikel domestik telah diatur dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Beleid tersebut merupakan perubahan ketiga atas Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral logam dan batubara.

Terkait dengan tata niaga nikel domestik, Permen ESDM No.11/2020 mengatur tentang penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) yang mempertimbangkan mekanisme pasar internasional, peningkatan nilai tambah dan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik. Dengan beleid tersebut, transaksi jual-beli bijih nikel mengacu pada HPM, yang menjadi harga batas bawah.

Sekali pun transaksi di bawah HPM, maka diatur bahwa transaksi dapat dilakukan di bawah harga dengan selisih tidak lebih dari 3%. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perbedaan kutipan harga atau penalti mineral pengotor (impurnities) yang melebihi standar.

Baca Juga: ESDM: Tata niaga dan harga nikel domestik harus mengacu Permen No.11/2020

Permen ESDM No.11/2020 ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April 2020, diundangkan pada 14 April 2020, dan mulai berlaku setelah 30 hari diundangkan. Dengan begitu, ketentuan dalam regulasi ini, termasuk mengenai tata niaga nikel domestik sudah harus diimplementasikan sejak 14 Mei 2020.

Dalam berita Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan bahwa pengaturan tata niaga tersebut tidak akan merugikan kedua belah pihak, lantaran pemerintah sudah mempertimbangkan besaran Harga Pokok Produksi (HPP) baik dari penambang maupun pemilik smelter.

Menurut Yunus, pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi kepada stakeholders terkait, khususnya kepada penambang nikel yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) maupun AP3I. "Sudah wajib sesuai Permen ESDM No. 11/2020 dan itu sudah disosialisasikan," kata Yunus saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (17/5).




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×