Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Meski aturan dalam Permen ESDM No. 11/2020 itu sudah harus dilaksanakan pada 14 Mei 2020 lalu, namun Prihadi mengatakan bahwa industri smelter masih sulit untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Apalagi, katanya, industri smelter saat ini juga tengah tertekan akibat dampak dari pandemi Corona (Covid-19) terhadap harga maupun pasar komoditas, serta hambatan operasional.
"Belum bisa menerima Permen tersebut. Pandemi virus corona juga menjadi tekanan besar," tandas Prihadi.
Baca Juga: Minta segera disusun, pelaku usaha soroti peraturan turunan dari UU Minerba baru
Sebelumnya, APNI berhadap supaya perusahaan smelter dalam negeri bisa mematuhi tata niaga nikel domestik sesuai dengan Permen ESDM No.11/2020 sejak 14 Mei 2020 lalu. Menurut Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey, aturan dalam beleid tersebut memberikan kepastian hukum bagi para penambang nikel.
Pasalnya, sebelum ada beleid tersebut, harga jual bijih nikel ditentukan oleh industri smelter. Meski pada praktek nya peraturan tersebut belum sepenuhnya terealisasi di lapangan, Meidy mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan pemakluman, paling tidak hingga akhir Mei nanti.
"Setelah itu smelter sudah wajib memenuhi ketentuan (Permen No.11/2020)," tegas Meidy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News