Reporter: Nur Ramdhansyah A | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku sudah menerima komitmen pemilik waralaba asing 7-Eleven untuk kembali berbisnis kafetaria. Komitmen itu diterima Kemendag setelah mereka menegur manajemen 7-Eleven, terkait aktivitas 7-Eleven menjalankan usaha mirip minimarket.
Menurut Kemendag, manajemen waralaba asing asal negara Uwak Sam fokus menjalankan usaha sesuai dengan izin yang telah dikantongi. Artinya, kedua waralaba itu akan menjalankan usaha kafetaria.
“Mereka sudah bilang siap. Nantinya mereka akan fokus pada kafetaria saja,” kata Gunaryo di Kementerian Perdagangan, Jumat (14/9). Gunaryo menambahkan, pihaknya sudah meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melakukan pembinaan kepada 7-Eleven agar memenuhi ketentuan.
Dalam aturan Kemendag yang tertuang dalam Peraturan Permendag Nomor 53 Tahun 2012, izin waralaba wajib fokus menjalankan bisnis sesuai yang dijalankan. Jika izinnya kafetaria, maka pemilik usaha waralaba itu wajib menjalankan usaha kafetaria minimal 90%. “Boleh mereka melakukan improvisasi bisnis, tetapi jangan lewat dari 10%,” jelas Gunaryo.
Jika 7-Eleven memang komitmen menjalankan bisnis kafetaria, maka perusahaan waralaba dari negara Uwak Sam itu harus mengurangi porsi penjualan produk kelontong. “Harus mengurangi jumlah kelontong dan harus kafetaria saja. Mau dagang nasi goreng sampe tahu campur juga boleh kok, asal jangan keluar dari konteks,” tegas Gunaryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News