Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Angka ini jauh lebih besar ketimbang negara-negara lain. Tabel di bawah mencerminkan bahwa harga rokok di Indonesia justru lebih tidak terjangkau atau tidaklah murah.
Masyarakat Indonesia memerlukan porsi pendapatan yang lebih besar untuk membeli 100 pak rokok ketimbang warga di negara lain. Tingkat kemahalan harga rokok di Indonesia ini bisa jadi lebih tinggi bila memperhitungkan tingkat pendapatan relatif menggunakan Puchasing Power Parity (PPP) dan mempertimbangkan pula mayoritas konsumen rokok di Indonesia adalah yang berpendapatan di bawah per kapita.
“Karenanya, upaya menaikkan cukai setinggi mungkin, bila perlu dengan mengubah UU yang berlaku, dengan tujuan hanya agar harga rokok Indonesia setara dengan harga rokok di negara lain dan karenanya dapat menambah kocek penerimaan negara lebih banyak dan/atau mengurangi secara signifikan jumlah konsumsi rokok masyarakat Indonesia hanya akan membawa dampak lebih buruk pada banyak kepentingan terkait kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Kodrat kembali menegaskan penyesuaian tarif cukai atau menaikkan harga rokok harus mempertimbangkan juga faktor daya beli masyarakat. Apabila harga naik terlalu tinggi, maka dikhawatirkan justru konsumen rokok yang permintaannya inelastisitas akan beralih dari konsumsi ke produk rokok ilegal dengan harga murah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News