Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Asal tahu saja, pemerintah secara berkala telah menaikkan tarif cukai yang pada tahun 2016 mencapai 15% secara rata-rata tertimbang, tetapi masih berkembang anggapan bahwa harga rokok di Indonesia masih terlalu murah dan Pemerintah kurang agresif dalam menaikkan tarif cukai.
Wacana kenaikan harga menjadi Rp 50 ribu sebenarnya mengartikan tarif cukai yang harus diberlakukan pada tingkat Harga jual eceran atau banderol saat ini adalah 400% sampai 500%.
Padahal, Kodrat menuturkan, Undang-Undang No. 39/2007 Tentang Cukai telah mengatur bahwa besaran tarif maksimum untuk produk tembakau tidak boleh lebih dari 57% harga jual eceran.
“Karenanya jelas bahwa isu kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu adalah sebuah wacana yang disuarakan secara “ngawur”, emosional, dan tidak bijaksana,” paparnya.
Secara nominal, harga rokok di Indonesia memang jauh lebih murah dibandingkan Singapura atau Malaysia. Namun, hal ini bukan berarti bahwa rokok di Indonesia lebih terjangkau karena masing-masing negara memiliki tingkat kesejahteraan yang berbeda. Ia mengatakan, membandingkan harga rokok juga perlu mempertimbangkan unsur penghasilan dan daya beli masyarakat di masing-masing negara.
Dengan mempertimbangkan harga rokok rata-rata, PDB per kapita negara-negara (Laporan IMF 2015), serta nilai tukar mata uang, kita dapat mengetahui bahwa porsi pendapatan per kapita masyarakat Indonesia untuk membeli 100 pak rokok adalah 4,8%.