kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Benarkah harga rokok di Indonesia terlalu murah?


Senin, 19 September 2016 / 06:00 WIB
Benarkah harga rokok di Indonesia terlalu murah?


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Asal tahu saja, pemerintah secara berkala telah menaikkan tarif cukai yang pada tahun 2016 mencapai 15% secara rata-rata tertimbang, tetapi masih berkembang anggapan bahwa harga rokok di Indonesia masih terlalu murah dan Pemerintah kurang agresif dalam menaikkan tarif cukai.

Wacana kenaikan harga menjadi Rp 50 ribu sebenarnya mengartikan tarif cukai yang harus diberlakukan pada tingkat Harga jual eceran atau banderol saat ini adalah 400% sampai 500%.

Padahal, Kodrat menuturkan, Undang-Undang No. 39/2007 Tentang Cukai telah mengatur bahwa besaran tarif maksimum untuk produk tembakau tidak boleh lebih dari 57% harga jual eceran.

“Karenanya jelas bahwa isu kenaikan harga rokok  menjadi Rp 50 ribu adalah sebuah wacana yang disuarakan secara “ngawur”, emosional, dan tidak bijaksana,” paparnya.

Secara nominal, harga rokok di Indonesia memang jauh lebih murah dibandingkan Singapura atau Malaysia. Namun, hal ini bukan berarti bahwa rokok di Indonesia lebih terjangkau karena masing-masing negara memiliki tingkat kesejahteraan yang berbeda. Ia mengatakan, membandingkan harga rokok juga perlu mempertimbangkan unsur penghasilan dan daya beli masyarakat di masing-masing negara.

Dengan mempertimbangkan harga rokok rata-rata, PDB per kapita negara-negara (Laporan IMF 2015), serta nilai tukar mata uang, kita dapat mengetahui bahwa porsi pendapatan per kapita masyarakat Indonesia untuk membeli 100 pak rokok adalah 4,8%.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×