kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Berau Coal masih kaji putusan uji materiil MK soal perpanjangan kontrak KK/PKP2B


Senin, 01 November 2021 / 20:12 WIB
Berau Coal masih kaji putusan uji materiil MK soal perpanjangan kontrak KK/PKP2B
ILUSTRASI. Batubara. REUTERS/Yusuf Ahmad/File Photo


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Berau Coal masih mengkaji putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Corporate Communications Senior Manager PT Berau Coal, Arif Hadianto mengatakan, saat ini tim legal Berau Coal tengah mempelajari putusan bernomor 64/PUU-XVIII/2020 itu bersama dengan perusahaan lain melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). “Ke depan kami akan memberikan tanggapan secara kolektif melalui APBI,” ujar Arif kepada Kontan.co.id, Senin (1/11).

Seperti diketahui, Pada Rabu (27/10) lalu, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa aturan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dimuat dalam Pasal 169A  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), inkonstitusional bersyarat. 

Sebagai gambaran, mulanya Pasal 169A ayat (1) UU 3 Tahun 2020 mengatur bahwa Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK.

Dalam hal ini, Pasal 169 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa  kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau  PKP2B.

Baca Juga: Industri batubara dinilai tak berdampak putusan MK soal perpanjangan kontrak KK/PKP2B

Sementara itu, Pasal 169 ayat (1) huruf b UU 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B.

Dalam pandangan MK, frasa “diberikan jaminan” dan “dijamin” dalam ketentuan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Melalui putusan uji materiilnya, MK kemudian mengubah frasa “diberikan jaminan” dan “dijamin” pada ketentuan pasal 169A menjadi “dapat diberikan” dan “dapat”.

Berau Coal sendiri merupakan pemegang PKP2B. Setelah memperoleh PKP2B dengan surat No. 178.K/40.00/DJG/205, Berau Coal memulai usaha penambangan pada 26 April 1983 lalu. 

Saat ini, luas area konsesi PT Berau Coal mencapai 108.009 hektar (ha). PKP2B Berau Coal berlaku hingga tahun 2025 mendatang. Menurut penjelasan Arif, Berau Coal belum menentukan kapan akan mengajukan permohonan perpanjangan. Yang terang, Berau Coal akan patuh dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan UU minerba. 

Sedikit informasi, berdasarkan Pasal 169B  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

“Perpanjangan kontrak tersebut penting  sebagai bentuk kepastian hukum dan berusaha, supaya keberadaan Berau Coal terus dapat memberikan dampak positif bagi negara berupa pemasukan baik pajak dan royalti, memberi kontribusi positif pada daerah melalui kegiatan CSR, dan juga memberi kepastian kesempatan kerja bagi sekitar 20.850 orang karyawan,” pungkas Arif.

Selanjutnya: Putusan MK soal perpanjangan kontrak KK dan PKP2B menjadi peluang bagi BUMN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×