kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berharap industri rokok tak kena dampaknya


Selasa, 24 Juni 2014 / 19:26 WIB
Berharap industri rokok tak kena dampaknya
ILUSTRASI. Mantan Presiden AS, Donald Trump.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap aturan gambar dan pesan bahaya rokok tidak berdampak terhadap kinerja industri rokok. Faiz Ahmad, DIrektur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa industri siap untuk melaksanakan aturan tersebut.

Ia mengaku belum bisa memprediksikan dampaknya terhadap industri rokok. "Hari ini baru dimulai ya, saya belum bisa melihat bagaimana. Mudah-mudahan tidak terlalu berdampak karena bagaimanapun juga kami sadari bahwa hal ini berkaitan dengan tenaga kerja yang begitu banyak," ujar Faiz, Selasa (24/6).

Namun berkaca dari Australia dan New Zealand yang melakukan kebijakkan serupa, Faiz mengatakan tidak ada dampak signifikan terhadap industri rokok. Ia juga menjelaskan sejauh ini promosi dan kampanye anti rokok di Indonesia pun belum berdampak signifikan.

Dengan adanya aturan gambar dan pesan bahaya rokok ini, ia malah memprediksikan bakal marak beredar kemasan rokok untuk menutupi gambar seram itu. Ia mengatakan hal itu terjadi di Singapura.

Ia menjelaskan bahwa sasaran utama dari aturan gambar dan pesan bahaya rokok ini untuk perokok pemula dan remaja. Pasalnya, hal tersebut menjadi rencana Kemenperin yang melandaikan sehingga produksi stagnan sejak 2015 sampai dengan 2019. Untuk kemasan yang sudah terlanjur beredar, ia mengatakan ada masa transisi kepada transisi untuk menghabiskan produksi yang belum bergambar di pasaran.

Catatan saja, penerapan gambar menyeramkan dampak rokok dan pesan bahaya rokok tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28. Berdasarkan peraturan tersebut, pabrikan rokok wajib menampilkan gambar menyeramkan dan pesan bahaya rokok di kemasannya, per Selasa (24/6).

Adapun pemerintah menyediakan lima gambar menyeramkan yang terdiri dari gambar kanker mulut, gambar orang merokok dikelilingi tengkorak, gambar kanker tenggorokkan, gambar orang tua merokok di dekat bayi, dan gambar paru-paru dan bronkitis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×