kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut mekanisme sertifikasi halal BPJPH untuk IKM di bidang pangan


Rabu, 07 Juli 2021 / 11:50 WIB
Berikut mekanisme sertifikasi halal BPJPH untuk IKM di bidang pangan
ILUSTRASI. Makanan halal.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama dan Kementerian Perindustrian menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergerak di bidang pangan.

Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nurgina Arsyad menjelaskan, mekanisme sertifikasi halal yang saat ini telah dilaksanakan secara mandatory melalui BPJPH.

Hal pertama yang harus dilakukan oleh pelaku usaha adalah melakukan proses pengajuan atau  permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan.

Ketiga, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan kemudian BPJPH menetapkan LPH jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.

"Selanjutnya, LPH melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk. Setelah itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Dan berdasarkan penetapan kehalalan produk dari MUI tersebut kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal," jelas Nurgina dalam rilis yang dirangkum Kontan.co.id, Rabu (7/7).

Adapun dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk pengajuan sertifikasi halal, antara lain surat permohonan, formulir pendaftaran, nama produk dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dokumen pengolahan produk dan sistem jaminan produk halal.

Pengajuan sertifikasi halal, lanjut Nurgina, dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, pengajuan permohonan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah.

Kedua, pengajuan permohonan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI-Halal).

Adapun contoh surat permohonan dan formulir yang dibutuhkan sebagai dokumen persyaratan dapat di download melalui website www.halal.go.id/infopenting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×