kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berkaca dari Deepwater Horizon, Pertamina bisa rugi besar di kebocoran minyak ONWJ


Jumat, 02 Agustus 2019 / 12:47 WIB
Berkaca dari Deepwater Horizon, Pertamina bisa rugi besar di kebocoran minyak ONWJ


Reporter: Azis Husaini, Filemon Agung , Lidya Yuniartha | Editor: Azis Husaini

Fahmy Radhi Pengamat Ekonomi dari Uiversitas Gajah Mada mengatakan, kerugian yang dihadapai BP saat tragedi di Deepwater Horizon sangat besar. Pertamina juga bisa mengalami kerugian yang besar atas kejadian itu. 

"Sangat mungkin jika perhitungan kerugian yang sangat besar, biaya penanggulangan yang hingga kini masih meluas, biaya penutupan sumur hingga produksi terhenti dalam waktu lama, biaya pencemaran lingkungan (darat, laut dan udara), biaya penurunan pendapatan nelayan, petambak udang, masih banyak lagi," ungkap dia ke Kontan.co.id, Jumat (8/2).

Fahmy mengatakan, Pertamina harus fokus menanggulangi kebocoran itu. Jika tidak fokus dan serius bisa berdampak pada penurunan corporate image, yang bisa membuat bisnis Pertamina terpuruk, seperti dialami Bakri Group pada saat tragedi Lapindo Brantas.

Baca Juga: Menteri Susi minta Pertamina punya lebih banyak oil boom, ini alasannya

"Kesalahan Bakrie justru karena menyandarkan diri pada bantuan pemerintah. Belajar pengalaman Bakrie, Pertamina harus membiayai sendiri, tanpa bantuan pemerintah, at all cost, termasuk mengganti rugi penurunan pendapatan nelayan dan petambak udang, tidak hanya sekedar memberikan santunan kepada mereka," imbuh dia.

Meski, ditaksir menguras kas Pertamina. Rupanya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati akan pasang badan soal ganti rugi atas kejadian ini.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, sampai saat ini pihaknya bersama dengan bupati dan dinas terkait setempat masih menghitung besaran kerugian yang disebabkan tumpahan minyak tersebut. Tetapi dia memastikan, ganti rugi akan dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Ini kan dinamis. Dari 11 posko ini kan bergerak terus. Prosedur ganti rugi seperti apa, nanti ada tahapannya," tutur Nicke, Kamis (1/8).

Baca Juga: Terkena tumpahan minyak, 1.636,25 Ha tambak di Karawang ikut terdampak

Nicke menerangkan, sejauh ini ada dua mekanisme pembayaran kompensasi. Pertama, dengan mekanisme cash for work atau memberikan upah harian kepada masyarakat yang turut membersihkan pantai dari tumpahan minyak.

Kedua, membayar kerugian yang dialami oleh petambak garam atau pembudidaya ikan di wilayah yang terdampak. 




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×