CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Berkaca dari Kasus Gacoan, IPOMI Himbau Anggotanya Tak Lagi Setel Musik di Bus


Minggu, 17 Agustus 2025 / 13:51 WIB
Berkaca dari Kasus Gacoan, IPOMI Himbau Anggotanya Tak Lagi Setel Musik di Bus
ILUSTRASI. Calon penumpang bersiap menaiki bus jurusan Solo di Terminal Kelas A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/5/2019). Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menghimbau anggotanya untuk mulai menghentikan pemutaran musik di dalam bus.ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menghimbau anggotanya untuk mulai menghentikan pemutaran musik di dalam bus.

Terbaru, PT Gunung Harta Transport Solutions mengimbau seluruh kru untuk tidak memutar musik dari YouTube maupun sumber lain di dalam bus.Langkah ini diambil menyusul adanya kewajiban pembayaran royalti sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca Juga: Polemik Royalti Musik, Pemerintah Cari Jalan Tengah Antara Seniman dan Pelaku Usaha

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, mengatakan imbauan tersebut memang datang dari para anggota IPOMI untuk mengantisipasi risiko hukum. 

“Himbauan ini merupakan sikap yang dimulai dari kami anggota IPOMI untuk menyikapi PP No.56 Tahun 2021. Kita berkaca pada kasus Mie Gacoan yang sebelumnya disomasi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), maka kami mengambil langkah antisipasi,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (17/8/2025).

Kurnia menilai, kebijakan royalti musik ini tidak berdampak langsung pada operasional PO bus.Namun, ia menekankan bahwa kewajiban tersebut berpotensi menambah komponen biaya tiket. 

“Semua biaya yang timbul akan dimasukkan ke harga tiket, dan pada akhirnya yang terbebani adalah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Pengusaha Penyewa Pusat Belanja Pernah Nego Tarif Royalti Musik tapi Ditolak

Terkait solusi, IPOMI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang PP No.56/2021. Menurut Lesani, aturan ini masih menuai perdebatan, bahkan di kalangan musisi. 

“Kita lihat saja, para seniman saja banyak yang bingung dan tidak setuju, apalagi kami yang sekadar penikmat musik,” katanya.

Ia menegaskan, imbauan untuk tidak lagi memutar musik di dalam bus akan terus berjalan sampai adanya kajian ulang dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×