kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Pengusaha Penyewa Pusat Belanja Pernah Nego Tarif Royalti Musik tapi Ditolak


Selasa, 12 Agustus 2025 / 13:58 WIB
Pengusaha Penyewa Pusat Belanja Pernah Nego Tarif Royalti Musik tapi Ditolak
ILUSTRASI. Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengaku telah berupaya bernegosiasi demi memenuhi kewajiban pengusaha terhadap penggunaan musik dan lagu.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengaku telah berupaya bernegosiasi demi memenuhi kewajiban pengusaha terhadap penggunaan musik dan lagu. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil baik. 

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengaku sempat menyurati Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait tarif royalti yang perlu dibayarkan pengusaha terhadap pemilik lagu dan musik. Tepatnya, Hippindo melakukan hal itu tahun lalu. 

Dalam surat tersebut, Budi memastikan pengusaha mau membayar tarif royalti, tetapi dengan penyesuaian. Sayangnya, LMKN tak menerima ajuan penyesuaian tersebut. 

“Dari LMKN sudah membalas surat kami, tetapi tarif yang kami tawar tidak disetujui, Jadi dari Hippindo menyatakan sudah mengirim surat, ada suratnya, tapi ditolak. Harga yang kami ajukan ditolak,” sebut Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/8/2025). 

Baca Juga: UU Hak Cipta Dinilai Tak Sinkron, Royalti Musik Rawan Multitafsir

Budi menjelaskan pada saat itu tarif royalti musik yang dipatok tidak tepat bagi pengusaha. Maka itu, Hippindo berusaha melakukan negosiasi nominal tarif demi bisa memenuhi kewajiban tanpa membebani usaha. 

“Intinya kita mau bayar. Cuman kalau harganya tidak masuk (di bujet), kan tidak mungkin kita paksa bayar,” tegasnya. 

DI luar itu, Budi mengaku pemutaran lagu jingle yang diproduksi mandiri oleh pelaku usaha juga dikenakan tarif royalti. 

Dalam hal ini, Budi juga menyatakan keberatannya, mengingat hak cipta lagu jingle sesungguhnya jelas milik pemilik usaha sehingga tarif royaltinya tak perlu dihimpun melalui LMKN terlebih dahulu. 

Kini Hippindo menginstruksikan anggotanya untuk tidak memutar lagu demi menghindari tuntutan lebih lanjut nantinya. Budi sendiri berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi kebaikan musisi dan pemilik usaha. 

“Harusnya bijaksana lah. Kalau sudah mau bayar ya diterima dulu, nanti baru negosiasi lagi. Sekarang kan lai sulit,” tandasnya. 

Baca Juga: APPBI: Kami Konsisten Bayar Royalti Musik, Tapi Sistem LMKN Perlu Disempurnakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×