kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Besaran Bea Keluar Ekspor Batubara dan Emas Akan Diumumkan Agustus 2025


Jumat, 01 Agustus 2025 / 10:15 WIB
Besaran Bea Keluar Ekspor Batubara dan Emas Akan Diumumkan Agustus 2025
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. ESDM besaran bea keluar (BK) atas ekspor batubara dan emas akan diumumkan pada bulan Agustus 2025


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa besaran bea keluar (BK) atas ekspor batubara dan emas akan diumumkan pada bulan Agustus 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pembahasan mengenai tarif BK tersebut telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan dalam pertemuan pada Kamis (31/7/2025) di Kantor Kemenkeu.

"Iya, salah satunya membahas bea keluar," kata Tri saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Menyusut Jadi US$ 4,10 Miliar Pada Juni 2025

Meski belum menyebut angka pasti, ia memastikan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan bulan ini.

"Untuk batubara dan emas kita sudah fokus. Tapi untuk angkanya nanti diumumkan. Ya, Agustus lah," imbuhnya.

Tri menjelaskan bahwa penerapan bea keluar akan bersifat progresif, bergantung pada harga komoditas.

Untuk batubara, tarif BK akan ditentukan berdasarkan Harga Batubara Acuan (HBA), sedangkan untuk emas mengacu pada Harga Patokan Emas (HPE).

Secara teknis, perhitungan BK batubara akan menggunakan acuan HBA nol, yakni batubara dengan nilai kalori tertinggi sebesar 6.322 kcal/kg GAR.

"Misalnya batubaranya kalori 5.000, maka perhitungannya adalah 5.000 dibagi 6.322, lalu dikalikan HBA saat itu," jelas Tri.

Ia menekankan bahwa bea keluar hanya akan dikenakan saat harga komoditas menyentuh ambang tertentu.

Baca Juga: PNBP Minerba Tembus Rp 71 Triliun hingga Pertengahan Juli 2025, Migas Rp 39 Triliun

Kebijakan bea keluar batubara dan emas merupakan bagian dari rencana perluasan basis penerimaan negara. Usulan ini telah tercantum dalam Laporan Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI tertanggal 7 Juli 2025.

Pemerintah dan DPR menargetkan implementasi bea keluar ini dimulai pada tahun 2026, seiring dengan dorongan peningkatan kontribusi sektor pertambangan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×