Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa besaran bea keluar (BK) atas ekspor batubara dan emas akan diumumkan pada bulan Agustus 2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa pembahasan mengenai tarif BK tersebut telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan dalam pertemuan pada Kamis (31/7/2025) di Kantor Kemenkeu.
"Iya, salah satunya membahas bea keluar," kata Tri saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Menyusut Jadi US$ 4,10 Miliar Pada Juni 2025
Meski belum menyebut angka pasti, ia memastikan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan bulan ini.
"Untuk batubara dan emas kita sudah fokus. Tapi untuk angkanya nanti diumumkan. Ya, Agustus lah," imbuhnya.
Tri menjelaskan bahwa penerapan bea keluar akan bersifat progresif, bergantung pada harga komoditas.
Untuk batubara, tarif BK akan ditentukan berdasarkan Harga Batubara Acuan (HBA), sedangkan untuk emas mengacu pada Harga Patokan Emas (HPE).
Secara teknis, perhitungan BK batubara akan menggunakan acuan HBA nol, yakni batubara dengan nilai kalori tertinggi sebesar 6.322 kcal/kg GAR.
"Misalnya batubaranya kalori 5.000, maka perhitungannya adalah 5.000 dibagi 6.322, lalu dikalikan HBA saat itu," jelas Tri.
Ia menekankan bahwa bea keluar hanya akan dikenakan saat harga komoditas menyentuh ambang tertentu.
Baca Juga: PNBP Minerba Tembus Rp 71 Triliun hingga Pertengahan Juli 2025, Migas Rp 39 Triliun
Kebijakan bea keluar batubara dan emas merupakan bagian dari rencana perluasan basis penerimaan negara. Usulan ini telah tercantum dalam Laporan Panja Penerimaan Komisi XI DPR RI tertanggal 7 Juli 2025.
Pemerintah dan DPR menargetkan implementasi bea keluar ini dimulai pada tahun 2026, seiring dengan dorongan peningkatan kontribusi sektor pertambangan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selanjutnya: Melonjak, Inflasi Tahunan Indonesia Capai 2,37% di Juli 2025
Menarik Dibaca: Promo HokBen x Bank Saqu Periode Agustus 2025, Nikmati Cashback sampai 50% + Ocha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News