Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan menyatakan harga patokan ekspor (HPE) untuk konsentrat mineral akan ditetapkan setiap awal bulan. Dengan demikian, besaran bea keluar yang harus dibayarkan pengusaha akan tergantung dengan penetapan nilai HPE yang berlaku saat itu.
Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan, penetapan HPE akan berdasarkan rekomendasi harga patokan mineral (HPM) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Mekanismenya masih sama dengan tahun lalu, kami akan tetapkan setiap awal bulan," kata dia dalam pesan singkat kepada KONTAN, Rabu (22/1).
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan empat peraturan baru turunan UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Yakni, PP Nomor 1/2014, Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 dan Permendag Nomor 4/2014, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK/011/2014 terkait kegiatan ekspor mineral.
Di sana dikatakan, terdapat mineral olahan tanpa pemurnian yang masih boleh diekspor hingga 2017 mendatang, yakni konsentrat tembaga, bijih besi, pasir besi, mangan, timbal, dan seng. Dengan syarat, telah memenuhi batasan kadar minimum serta mambayar bea keluar.
Menurut Bachrul, besaran pungutan bea keluar untuk setiap kegiatan ekspor konsentrat akan mengacu pada nilai HPE yang ditetapkan pihaknya. Sekarang ini, pihaknya belum menetapkan patokan harga tersebut lantaran masih menunggu Kementerian ESDM yang masih menggodok perumusan harga patokan mineral (HPM). "Diharapkan mulai awal Februari nanti penetapan HPE-nya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News