kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,58   -6,78   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besaran Kenaikan Tarif Ojol Sebaiknya Sesuai Daya Beli Masyarakat


Senin, 15 Agustus 2022 / 22:30 WIB
 Besaran Kenaikan Tarif Ojol Sebaiknya Sesuai Daya Beli Masyarakat
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online (ojol


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap menerapkan tarif baru ojek online (Ojol) sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Kemenhub menunda pemberlakuan kenaikan tarif dari sebelumnya 10 hari menjadi 25 hari paska Kepmen tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Penambahan waktu ditujukan agar sosialisasi kepada publik menjadi lebih panjang.

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/8).

Itu artinya, jika dihitung berdasarkan waktu penepatan 4 Agustus 2020, maka tarif baru ojol akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2022 pukul 00.00.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Hingga 29 Agustus 2022, Ini Alasan Kemenhub

Sejatinya, konsumen keberatan dengan tarif baru ojol tersebut lantaran kenaikannya terlalu tinggi. Banyak pihak juga menilai, kenaikan tarif ojol yang terlalu tinggi akan berdampak pada sendi-sendi perekonomian. Seperti menurunkan daya beli, memicu kenaikan harga barang, dan dapat menaikkan inflasi.

“Dampaknya akan luas, karena ojol sekarang menjadi salah satu sarana perhubungan atau transportasi yang banyak dipakai masyarakat. Mulai dari mengangkut orang, sarana delivery makanan, hingga barang,” kata Sri Adiningsih, Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM).

Menurut Sri, kenaikan tarif ojol yang tinggi tersebut terutama akan berdampak pada masyarakat menengah bawah yang memang menjadikan ojol sebagai salah satu moda transportasi utama.

“Kalau tarif ojol naik, ada dampak ke kenaikkan harga atau inflasi, besarnya tergantung pada kenaikkan tarif ojol,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sri berharap, kenaikan tarif ojol bukan hanya diundur, melainkan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kalau pun memang harus ada kenaikan, ia menyarankan dilakukan secara bertahap alias tidak langsung tinggi.

“Mudah-mudahan naiknya tidak tinggi, tetapi bertahap. Kalau tarif ojol tidak naik, driver yang jumlahnya 3 jutaan juga kasihan,” katanya.

Ia mengakui, bahwa kenaikkan tarif ojol, sama seperti kenaikkan harga-harga lainnya memang tidak dapat dihindari akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan lainnya. Ia berharap, dengan adanya kenaikan tarif ojol tersebut tidak berdampak pada driver ojol dan pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: Berdampak Terhadap Inflasi, Ekonom Sarankan Kemenhub Kaji Ulang Kenaikan Tarif Ojol

“Driver ojol, dan UMKM mudah-mudahan tidak mengalami penurunan kesejahteraan dengan kenaikkan tarif baru ojol itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi mulai dari 30 perseb hingga 40 persen.

Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol. Pieter mengatakan kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat. “Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," kata Pieter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×