Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan secara khusus mengundang PT Newmont Nusa Tenggara untuk membahas kelanjutan renegosiasi kontrak karya (KK).
Rencananya, pertemuan antara pemerintah dan perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut akan digelar pada Kamis (26/2) besok.
"Besok, kami akan bertemu dengan Newmont," kata Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Rabu (25/2).
Menurutnya, pertemuan tersebut akan membahas secara khusus kelanjutan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak yang akan habis jangka waktunya pada Selasa (3/3) pekan depan.
Namun, Sukhyar belum memastikan apakah akan memperpanjang jangka waktu MoU amandemen kontrak tersebut atau membatalkannya. "Belum-belum, kami akan lihat nanti," kata dia.
Asal tahu saja, pada 3 September silam, Kementerian ESDM dan Newmont menggelar penandatangan MoU amandemen kontrak. Kedua pihak sepakat untuk merevisi KK Newmont terkait enam poin yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Jangka waktu nota kesepahaman tersebut berlaku selama enam bulan sejak ditandatanangi atau habis pada Selasa (3/3) pekan depan untuk ditingkatkan tahapannya menjadi amandemen KK.
Adapun beberapa poin yang disepakati dalam MoU amandemen kontrak Newmont di antaranya kenaikan tarif royalti emas, perak, dan tembaga menjadi 3,75%, 3,25% dan 4%, pengurangan luas wilayah menjadi 66.422 hektare.
Perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat itu juga bersedia mendepositokan jaminan kesungguhan senilai US$ 25 juta. Jaminan tersebut sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk melakukan kegiatan pemurnian di dalam negeri sebelum 2017 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News