kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

MoU kontrak Newmont terancam gagal diselesaikan


Rabu, 25 Februari 2015 / 17:17 WIB
MoU kontrak Newmont terancam gagal diselesaikan
ILUSTRASI. Promo McD September 2023 diskon 40% via Kartu Debit BRI


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pesimistis mampu menyelesaikan pembahasan draf amandemen kontrak karya (KK) PT Newmont Nusa Tenggara dalam sepekan ini.

Alhasil, memoramdum of understanding (MoU) amandemen kontrak Newmont yang jangka waktunya bakal habis pada 3 Maret depan terancam gagal diselesaikan menjadi draf hasil amandemen KK.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang secara khusus Newmont untuk membahas perpanjangan MoU tersebut. "Seminggu ini belum selesai," kata dia di kantornya, Rabu (25/2)

Asal tahu saja, pada 3 September silam, Kementerian ESDM dan Newmont menggelar penandatanganan MoU amandemen kontrak. Kedua pihak sepakat untuk merevisi KK Newmont terkait enam poin yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Jangka waktu nota kesepahaman tersebut berlaku selama enam bulan sejak ditandatanangi atau habis pada Selasa (3/3) pekan depan untuk ditingkatkan tahapannya menjadi amandemen KK.

Adapun beberapa poin yang disepakati dalam MoU amandemen kontrak Newmont di antaranya kenaikan tarif royalti emas, perak, dan tembaga menjadi 3,75%, 3,25% dan 4%, pengurangan luas wilayah menjadi 66.422 hektare.

Perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat itu juga bersedia mendepositokan jaminan kesungguhan senilai US$ 25 juta. Jaminan tersebut sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk melakukan kegiatan pemurnian di dalam negeri sebelum 2017 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×