kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Biji Tengkawang Jatuh Akibat Permendag


Rabu, 05 Februari 2014 / 18:38 WIB
ILUSTRASI. Promo Skincare Some By Mi di Sociolla.


Reporter: Handoyo | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Para petani biji tengkawang sepertinya harus menelan pil pahit. Pasalnya, pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-DAG/7/2012 harga jual biji tengkawang anjlok drastis.

Saat ini harga jual biji tengkawang hanya sekitar Rp 4.000 per kilogram (kg) - Rp 6.000 per kg. Padahal, sebelum adanya beleid tersebut, harga jual biji tengkawang mencapai Rp 8.000 per kg. Produksi biji tengkawang di setiap kabupaten di Kalimantan Barat sekitar 4.200 ton.

Asal tahu saja, biji tengkawang adalah salah satu jenis hasil hutan bukan kayu. Lemak biji tengkawang biasa digunakan sebagai bahan dasar coklat, margarin, sabun, dan bahan kosmetika.

Di dalam lampiran Permendag Nomor 44/M-DAG/7/2012 disebutkan tanaman hidup tengawang dengan pos tarif (HS) 0602.90.90.00 dan biji tengkawang dengan kode HS 1207.99.40.00 dilarang untuk diekspor.

Menurut para pelaku usaha biji Tengkawang, larangan ekspor biji tengkawang yang diatur dalam Permendag No 44/2012 telah merugikan petani. "Padahal, selama ini biji tengkawang sudah ditanam oleh masyarakat pedalaman secara turun temurun," kata Rudyzar Zaidar Mochtar Ketu Kompartemen Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri Kalimantan Barat.

Kata Rudyzar, biji tengkawang bisa dipanen tahunan, baik dalam panen besar maupun panen kecil. "Larangan ekspor biji tengkawang ini sudah membuat resah petani," kata Rudyzar belum lama ini.

Menurut Rudyzar, beleid larangan ekspor tengkawang ini hanya menguntungkan satu perusahaan pengolah biji tengkawang di Kalbar. Padahal, jika biji tengkawang bisa diekspor, harga jualnya akan naik berkali-kali lipat di pasar internasional.

Rudyzar bilang, di Kalimantan Barat saat ini hanya ada satu perusahaan yang bisa menampung biji tengkawang. Lantaran tak memiliki alternatif pasar, para pengumpul biji tengkawang enggan membeli biji tengkawang dari petani.

Rudyzar berharap pemerintah mencabut Permendag No 44/M-DAG/PER/7/2012 atau mengeluarkan Pos Tarif/HS ex 1207.99.40.00 dari peraturan itu sehingga biji tengkawang bisa diekspor lagi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Bachrul Chairi belum memberikan penjelasan kepada KONTAN tentang masalah ini. Wakil Ketua Umum Kadin Natsir Mansur berpendapat, pemerintah harus memperbaiki sektor hilir lebih dulu baru melarang ekspor.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×