kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.325   85,00   0,52%
  • IDX 7.158   -46,25   -0,64%
  • KOMPAS100 1.042   -7,75   -0,74%
  • LQ45 801   -6,48   -0,80%
  • ISSI 231   -0,43   -0,19%
  • IDX30 416   -3,43   -0,82%
  • IDXHIDIV20 486   -4,98   -1,01%
  • IDX80 117   -0,84   -0,71%
  • IDXV30 119   -0,04   -0,04%
  • IDXQ30 133   -1,44   -1,06%

Bisnis kendaraan niaga tersendat


Rabu, 13 Mei 2020 / 04:30 WIB
Bisnis kendaraan niaga tersendat


Reporter: Agung Hidayat, Muhammad Julian | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjualan kendaran niaga menjadi salah satu indikator pergerakan ekonomi sektor riil. Bisa ditebak, tren penjualannya melemah lantaran aktivitas bisnis sepi sejak pandemi Covid-19 dan kebijakan pembatasan sosial diterapkan.


PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) mencatat, pasar truk dan bus secara nasional turun sekitar 36,1% year on year (yoy) sepanjang Januari-April 2020. Penurunan paling dalam terjadi pada Bulan April. Tak ayal, penjualan kendaraan niaga KTB susut 28,3% yoy.


Namun KTB masih bersyukur karena pangsa pasarnya justru naik dari 44% menjadi 47%. "Alhamdulillah karena turunnya masih lebih rendah dari penurunan pasar, jadi bisa menikmati market share yang lebih baik," kata Duljatmono, Marketing Director KTB, Senin (11/5).


Pengerem penurunan penjualan lebih dalam KTB adalah segmen truk ringan atau light duty truck. Dalam catatan mereka, permintaan truk ringan dari sektor logistik masih stabil. Adapun segmen truk ringan menjadi tulang punggung penjualan agen pemegang merek (APM) kendaraan niaga Mitsubishi itu hingga 90%.


Paling cepat, KTB menduga pasar kendaraan niaga akan pulih mulai Juni 2020. Itu pun dengan asumsi pemberlakukan PSBB di sebagian daerah berhenti dan pemulihannya secara bertahap.


Berkaca dari proyeksi paruh pertama yang lesu darah, KTB bermaksud memangkas target volume penjualan tahun ini. Mereka akan mematangkan target revisi hingga masuk semester II 2020 nanti.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×