kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.546   -18,00   -0,11%
  • IDX 6.845   17,22   0,25%
  • KOMPAS100 989   0,80   0,08%
  • LQ45 766   2,60   0,34%
  • ISSI 219   0,42   0,19%
  • IDX30 397   1,64   0,41%
  • IDXHIDIV20 467   0,80   0,17%
  • IDX80 112   0,37   0,33%
  • IDXV30 115   0,32   0,28%
  • IDXQ30 129   0,41   0,31%

BKPM: Ormas Keagamaan yang Sudah Ajukan Permohonan IUP Baru PBNU


Senin, 03 Juni 2024 / 19:06 WIB
BKPM: Ormas Keagamaan yang Sudah Ajukan Permohonan IUP Baru PBNU
ILUSTRASI. Kementerian Investasi Siapkan Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang menyiapkan izin usaha pertambangan (IUP) bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa saat ini ormas yang telah mengajukan permohonan IUP baru adalah Nahdlatul Ulama (NU).

"Untuk NU masih dalam proses," jelas Yuliot kepada Kontan.co.id, Senin (3/6).

Meski demikian, Yuliot tidak merinci di mana nantinya ormas keagamaan terbesar ini akan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Menurutnya, saat ini masih dalam proses permohonan dari badan usaha ormas. Sementara pengajuan wilayah alokasi akan dilakukan oleh Ketua Satgas Pertambangan kepada Menteri ESDM.

Baca Juga: Pemberian Konsesi Tambang Kepada Ormas Dikhawatirkan Perluas Perusakan Alam

"Kemudian baru penetapan wilayah IUP dan badan usaha kembali mengajukan IUP sesuai wilayah IUP dan melakukan pembayaran kewajiban," ungkap Yuliot.

Sebelumnya, Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia, berjanji memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengoptimalkan kinerja organisasi.

Keinginan pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi ormas telah diperjelas dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai, itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil.

Baca Juga: PBNU Siapkan Struktur Bisnis Usai Ormas Keagamaan Dapat Mengelola Tambang

Disebutkan dalam PP Nomor 25 tahun 2024, terutama dalam Pasal 34, konsesi tambang bisa diberikan kepada ormas keagamaan termasuk PBNU dalam bentuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Konsesi tambang WIUPK ini, menurut pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.

Untuk ormas PBNU, Bahlil menyebutkan, pemerintah berencana memberikan konsesi tambang batubara yang cadangannya cukup besar.

"Kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," janji Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×