kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Blending Paling Potensial Jadi Skema BBM Subsidi Tahun 2025


Jumat, 21 Februari 2025 / 14:59 WIB
Blending Paling Potensial Jadi Skema BBM Subsidi Tahun 2025
ILUSTRASI. Skema blending atau skema campuran dalam subsidi BBM masih menjadi skema paling potensial yang diterapkan untuk subsidi BBM tahun 2025.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema blending atau skema campuran dalam subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) masih menjadi skema paling potensial yang diterapkan untuk subsidi BBM tahun 2025.

Asal tahu saja, skema blending BBM adalah skema penyaluran subsidi yang menggabungkan subsidi harga BBM dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Kemungkinan, potensi salah satu di antara alternatif yang sudah hampir mendekati keputusan (skema BBM subsidi) itu adalah blending," ungkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/02).

Sayangnya, Bahlil belum bisa memberikan tanggal pasti penerapan terkait skema BBM yang baru tersebut.

Baca Juga: DPR Belum Berencana Panggil Vendor Coretax Meski Masih Bermasalah

"Tunggu waktunya akan diumumkan, dan opsinya salah satu diantaranya yang sudah sedikit mendekati adalah blending," tambahnya.

Meski begitu, target penerapan skema dijadwalkan lebih cepat tahun ini.

"Lebih cepat, lebih baik. Ya, kita lihat aja," ungkapnya.

Sebelumnya, target skema blending dalam BBM subsidi sudah disebut Bahlil pada akhir tahun 2024 lalu. Menurutnya, keputusan terkait skema akan ditentukan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas). 

Adapun, hingga saat ini BBM subsidi telah disalurkan untuk kendaraan pelat kuning atau pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum, seperti angkot, bus, taksi, dan kendaraan massal lainnya.

Baca Juga: Jelang Tengah Hari, Cek Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri pada Jumat (21/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×