Reporter: Merlinda Riska | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Para pengusaha galangan kapal yang tergabung dalam Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) meminta pemerintah untuk segera menghapuskan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) komponen impor pembuatan kapal.
Ketua Umum IPERINDO Eddy Kurniawan Logam menyatakan, penghapusan bea masuk dan PPN komponen impor sebagai bahan pembuatan kapal adalah langkah awal menggairahkan industri galangan kapal domestik.
"Agar industri maritim bergairah, harus diperkuat dulu industri pembuatan kapal dalam negeri. Caranya dengan meminta pemerintah hapuskan bea masuk dan PPN komponen pembuatan kapal," kata Eddy seusai pelantikan sebagai Ketua Umum IPERINDO periode 2014-2018, Senin (16/6), di Kemayoran, Jakarta.
Pasalnya, saat ini rata-rata komponen impor tersebut masih dikenai pajak bea masuk sebesar 10% dan PPN sebesar 5%-12,5%. Padahal, dalam pembuatan kapal diperlukan lebih dari lima macam komponen. Tentu saja hal ini sangat memberatkan pengusaha lokal yang ingin memproduksi kapal sendiri.
Sebetulnya, di Batam pemerintah telah memberi contoh di mana para pengusaha lokalnya bisa berdaya saing dalam hal produksi kapal. Hal ini lantaran di Batam telah diberlakukan zona khusus, yakni pembebasan bea masuk komponen.
"Nah kami ingin bukan hanya Batam saja yang free bea masuk. Tapi, seluruh wilayah di Indonesia bea masuk komponen impor juga harus free," tegas Eddy.
Apalagi kata Eddy, permintaan akan kapal terus bertumbuh signifikan. Namun, hal ini tidak bisa diimbangi dengan pasokan yang ada. Alhasil, pengusaha kapal pun memilih untuk membeli secara impor.
"Permintaan kapal 100% tumbuhnya tiap tahun, sementara pertumbuhan pasokan domestik yang ada hanya tumbuh 10%. Ini kan kurang sekali" imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News