Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka taktik peredaran produk tabung gas dinitrogen monoksida (nitrous oxide/N2O) melalui produk Whip Pink.
Belum lama ini, kontroversi tabung gas pink dengan merek Whip Pink mencuat di media sosial, dipicu munculnya isu penyalahgunaan sebagai zat rekreasional.
Untuk diketahui, di Indonesia, N2O tercatat sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) untuk keperluan tertentu.
Plt. Deputi Pemberantasan Narkoba BNN RI, Roy Hardi Siahaan memaparkan, gas N2O biasa digunakan di bidang medis untuk pendamping anestesi umum, industri pangan sebagai propelan makanan, serta industri otomotif untuk meningkatkan tenaga pada beberapa mesin mobil.
"Kalau dilihat dari aksi yang menyalahgunakan Whip Pink, ini dihirup secara langsung dan digunakan di lingkungan dunia hiburan sebagai relaksasi," ujar Roy dalam FGD Pengaturan Rokok Elektronik dan Pembatasan Pengunaan Dinitrogen Oksida di kanal YouTube BNN, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: Kebocoran Pipa Gas di Riau Teratasi, TGI Fokus Pulihkan Jaringan Gas
Saat dihirup, paparnya, gas ini dapat cepat masuk ke dalam otak dan bekerja pada susunan syaraf pusat dengan mengurangi rasa sakit, serta mengurangi rasa tenang.
Modus Peredaran N2O
Roy melanjutkan, modus penyelundupan dan peredaran produk Whip Pink dilakukan secara dalam jaringan (online).
Dari kanal distribusi, Roy bilang pasokan Whip Pink dapat bergerak melalui jalur komersial kuliner, ritel, dan marketplace.
"Sehingga, pengawasan rantai pasokan perlu mendapat perhatian utama," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Zulkarnain Harahap melanjutkan, peredaran dan penyalahgunaan N2O juga terjadi pada festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2023 di Bali.
"Bahkan diberikan promo di dalam DWP, kalau beli lima tabung, dapat free satu tabung," kata Zulkarnain.
Ia memaparkan, penjualan Whip Pink dilakukan melalui media sosial Instagram dan situs web, dengan pembayaran melalui transaksi banking. Saat ini, lanjut dia, akun media sosial penjualan telah ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagai upaya penanganan peredaran dan penyalahgunaan Whip Pink, Zulkarnain bilang, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan rapat koordinasi dengan Badan POM (BPOM).
Baca Juga: BPOM Resmi Terbitkan Izin Edar Obat Generik Berbahan Dydrogesterone
Hasilnya, pemidanaan gas N2O pada Pasal 142 Undang-Undang Tahun 2012, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker). tidak dapat dilakukan.
"Sebab, dalam norma pasal tersebut yang dapat dipidana adalah pangan olahan, sementara gas N2O bukanlah pangan olahan dan hanya masuk dalam definisi makanan," ujar Zulkarnain.
Lebih lanjut, ia menuturkan, pemidanaan pada UU perlindungan konsumen juga belum dapat diterapkan. Pasalnya, penerapan pasal dalam UU tersebut mensyaratkan adanya ketidaksesuaian standar yang diatur dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, standarisasi gas N2O saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang terbatas pada pengaturan teknis instalasi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut Zulkarnain, alternatif yang dapat dilakukan sebagai dasar penindakan hukum, ialah dengan mengkategorikan gas N2O melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) sebagai sediaan farmasi, dengan mengacu pada farmakope suatu negara sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar dan/atau Persyaratan Mutu Obat dan Bahan Obat. Dalam hal ini, acuan yang dapat digunakan adalah Farmakope U.S.A./Amerika Serikat.
Baca Juga: Kolaborasi Barantin–BPOM: Perketat Pengawasan Obat dan Pangan Masuk RI
Selanjutnya: Bank Danamon Bukukan Laba Bersih Rp 4 Triliun pada 2025
Menarik Dibaca: BI Mempertahankan Bunga 4,75%, Bagaimana Dampaknya Untuk Pasar Saham?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)