Reporter: Muhammad Julian | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 20 Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk divisi Bogasari menerima sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin (04/11).
Sebanyak 20 UKM ini meliputi UMKM mi ayam yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat halal meliputi UMKM Mie Basah Agung Jaya, Mie Unggul, Mie Kabul, Mie Cipta Rasa 1, Mie Barokah, Dwi Jaya Mie, Mie Ayam Katiyo, Bakmi Restu, Mie Barkah Langsam Lestari, Mie Ayam Sumber Jaya, Mie Basah Sutarmin, Mie Ayam Sukat, Mie Darma Putra Lestari, Mie Safrizal, Mie Sunarno, Mie Berdikari, Mie Sutiman, Mie Gajah Mungkur, Mie Sinar Jaya dan Mie Sumber Jay.
Kedua puluh UMKM yang menerima sertifikat halal ini memiliki lokasi usaha di sekitar DKI Jakarta. Secara total, kedua puluh UMKM ini mampu memproduksi sekitar 162 ton mie per bulan.
Baca Juga: Bogasari masih mencetak pertumbuhan di tengah perlambatan industri
Masing-masing dari UMKM ini memiliki jumlah penjaja yang beragam, yakni mulai dari 3 orang sampai memiliki 150 penjaja dan jumlah total penjaja. Adapun jumlah total penjaja dari kedua puluh UMKM ini diperkirakan mencapai 850 orang.
Pembuatan sertifikasi halal terhadap kedua puluh UKM ini memakan biaya sebesar Rp 32,7 juta. Pembiayaan sertifikasi halal terhadap kedua puluh UMKM ini sepenuhnya didanai oleh Indofood Sukses Makmur divisi Bogasari.
“Ini sesuai dengan komitmen kemitraan Bogasari dengan UMKM yakni Tumbuh Bersama, yang secara formal dilakukan sejak tahun 2002 melalui program Bogasari Mitra Card (BMC),” Direktur Indofood Sukses Makmur Fransiscus Welirang, Senin (4/11).
Baca Juga: Produk konsumen bermerek menyumbang margin terbesar bagi Indofood (INDF)
Proses pembuatan sertifikat halal dari 20 UMKM sudah dimulai sejak Maret 2019 lalu. Mulanya, proses pembuatan sertifkat diawali dengan pengumpulan data dan dokumen pelengkap.
Pada tahapan berikutnya, pelaku UMKM yang telah melengkapi berkas diberi pelatihan mengenai sistem jaminan halal pada 8 Juli lalu yang dilanjutkan dengan tahapan audit ke lokasi dari masing-masing pelaku UMKM.
Selanjutnya, sertifikat halal baru dikeluarkan pada 2 Oktober lalu setelah pelaku UMKM melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta oleh LPPOM MUI. Hal ini diputuskan pada bulan September 2019 melalui rapat Komisi Fatwa MUI pada tanggal tersebut. Dengan demikian, sertifikat halal yang memiliki masa berlaku selama 2 tahun tersebut akan berlaku hingga 1 Oktober 2021 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News