kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Bolt belum juga membayar tunggakan frekeunsi Rp 463 miliar


Rabu, 19 Desember 2018 / 16:29 WIB
Bolt belum juga membayar tunggakan frekeunsi Rp 463 miliar
ILUSTRASI. Pengguna telepon selular memakai modem Bolt 4G


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyampaikan bahwa pihaknya akan berfokus pada kepentingan pelanggan dalam kasus utang PT Internux atau Bolt. Catatan Kontan.co.id, Bolt belum membayar biaya penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) sejak 2016 hingga 2018 senilai Rp 463 miliar.

Pria yang akrab disapa Chief RA menyampaikan pihaknya beberapa hari lalu turun ke lapangan untuk memastikan Bolt tidak melakukan penjualan lagi. Dirinya juga meminta Bolt untuk bisa menyiapkan sistem bagi pelanggan yang masih memiliki sisa pulsa agar tidak merasa dirugikan.

“Prinsipnya orang tidak bayar ya harus bayar utang, sudah. Sekarang kami harus fokus kepada pelanggan, nah mungkin dalam waktu dekat sudah kelar. Kalau frekuensinya sudah tidak dipakai tinggal sekarang masalah pelanggan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12).

Dirinya menyampaikan masalah mengenai pelanggan ini harus diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan hingga dua bulan ke depan. Kalau dari sisi frekeunsi dirinya memastikan Bolt sudah tidak lagi menggunakan frekuensi, namun terkait dengan pencabutan izin dirinya menyatakan nanti akan direview setelahnya.

“Ini baru masalah frekuensi, kalau izin di PPI. Frekuensi dulu baru izinnya, kan harus bertahap kalau orang punya izin tetapi tidak ada frekuensi dan pelanggan ya sudah selesai, untuk apa lagi? Berarti (pencabutan) operasinya nanti tahap berikutnya,” lanjutnya.

Dalam proposal perdamaian, Bolt berpeluang membayar utang Kominfo hingga 30 tahun pascahomologasi atau hingga 2048. Terkait putusan homologasi tersebut, Rudiantara mengatakan masih mengajukan banding terkait putusan tersebut. “Mereka menawarkan proposal dengan cicilan yang baru, tentu itu kewenangan bukan disaya tetapi Kemenkeu,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×