Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CEO Freeport McMoRan Richard Adkerson dan Direktur Eksekutif dan Vice President PT Freeport Indonesisa (PTFI) Tony Wenas kembali menghadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, hari ini (4/10). Ini setelah sebelumnya mereka melakukan pertemuan pada Selasa malam (3/10).
Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi Djurait menjelaskan, kedatangan bos Freeport menemui Menteri Jonan dalam konteks penyesuaian framework atau kerangka dasar kesepakatan yang sudah disepekati bersama terkait divestasi 51%, pembangunan smelter kemudian penerimaan negara baik pajak, retribusi dan lain-lain.
“Pada prinsipnya Freeport tetap komitmen dengan kesepakatan yang sudah diambil. Pukul 10.45 WIB, CEO Freeport Richard Adkerson dan Tony Wenas menghadap Pak Jonan. Pak Jonan didampingi Sekjen, Kepala Biro Hukum dan Saya (Hadi Djurait). Selesai menjelang Shalat Jumat,“ terangnya di Kantor Kemeterian ESDM, Jumat (6/10).
Asal tahu saja, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM menargetkan perundingan dengan Freeport ditargetkan selesai pada 10 Oktober 2017 ini. Nah, dalam perundingan yang diawali pada April lalu, Freeport diberikan keringanan dengan memakai dua status. Yakni Kontrak Karya (KK) sebagai perundingan dan untuk masa operasi menggunakan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Adapun saat ini, pihak Freeport pun belum mengajukan penambahan waktu untuk melanjutkan negosiasi. Hadi pun belum bisa menjawab apakah ekspor konsetrat tembaga Freeport akan disetop apabila dalam 10 Oktober perundingan belum selesai.
“Kita harapkan selesai. Belum ada penambahan waktu,“ katanya.
Hadi menambahkan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), sebulan terakhir perundingan berada di Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Dan, Menteri ESDM akan kembali membantu proses perundingan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Soemarni untuk berunding dengan Freeport.
“Supaya bisa dicapai titik temu, sehingga persoalan segera selesai dan hasilnya akan dituangkan dalam lampiran IUPK,“ pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News