Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengklaim dari 14 perusahaan migas yang diduga tidak bayar pajak, 11 perusahaan migas sudah menyelesaikan kewajiban bayar pajak. Hanya tiga perusahaan migas yang belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak.
"Dari 14 itu, 11 di antaranya sudah diselesaikan, tiga perusahaan masih diurus di pengadilan pajak," ujar Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana, Jumat (15/7).
Menurut Gde, ketiga perusahaan bukan berarti belum membayar pajak. Menurutnya, terdapat perbedaan persepsi mengenai ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Dalam perjanjian tax treaty, perjanjian bilateral dua negara supaya tidak terjadi double tax. Misal Indonesia-Inggris, yang sudah membayar pajak di negara induknya tidak perlu lagi membayar di sini," kata Gde.
Seperti diketahui, berdasarkan temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 14 perusahaan asing migas tidak pernah membayar pajak selama bertahun-tahun. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 1,6 triliun. Perusahaan migas tersebut diduga tidak membayar pajak sejak tahun 1991.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News