Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasional Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) harus segera diaktifkan untuk mencari terobosan dalam menjawab permasalahan perumahan rakyat ke depan. BP3 hingga kini belum beroperasi secara kelembagaan. Padahal, payung hukumnya sudah terbit sejak tiga tahun lalu lewat PP Nomor 9 Tahun 2021.
The HUD Institute mendorong agar kelembagaan BP3 ini segera diseksekusi. Mengingat, lembaga merupakan amanat dari Undang Undang Cipta Kerja. Apalagi, regulasi turunan yang mengatur soal organisasi dan tata kerja sekretariat, tata cara pengakatan dan pemberhentian badan pelaksana dan dewan pengawas BP3 juga sudah lengkap.
“Percepatan penyelenggaraan perumahan lewat BP3 adalah tebosan besar dan strategis menjawab masalah perumahan rakyat.“ Kata Andrinof A. Chaniago, Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute, Rabu (13/6).
Menurut Andrianof, lembaga ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah Prabowo-Gibran dalam melakukan transformasi kelembagaan pembangunan perumahan Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan.
Lembaga itu dinilai akanmenjawab problematika perumahan yang tidak layak huni, kawasan kumuh kota, backlog yang masih tinggi dan kesulitan akses yang dialami kelompok MBR khususnya MBR informal.
Baca Juga: REI Berkolaborasi dengan Perbankan Mencari Solusi Atas Keterbatasan Kuota FLPP 2024
Adrinof mengatakan, The HUD Institute sudah mengajukan sejumlah rekomendasi kebijakan dan langkah strategis kepada pemerintah agar operasionalisasi dan pelaksanaan fungsi BP3 diaktifkan.
Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto menjelaskan, rekomendasi yang diusulkan The HUD Institute tersebut berdasarkan hasil masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan. Baik dari sisi penyediaan (pasokan) dan dari sisi permintaan (demand), dimana keduanya saling ketergantungan.
Dari sisi pasokan diperankan oleh pelaku pembangunan berupa badan usaha, baik BUMN, badan usaha swasta, dan koperasi. Dari sisi permintaan diperankan oleh lembaga pembiayaan, baik perbankan maupun bukan perbankan dengan subsidi pemerintah khusus bagi perumahan MBR.
Selain itu, harus didukung oleh lembaga pembiayaan, seperti BPJS-TK, SMF, SMI, BP Tapera, maupun bentuk dukungan pendanaan lain dari badan usaha, seperti dana CSR, dana zakat dan lainnya.
Baca Juga: Pacu Ekspansi Proyek, Pengembang Properti Bakal Rajin Tambah Lahan
Kajian yang dihasilkan soal BP3 berfokus pada lima isu strategis, yaitu tata Ruang dan penyediaan tanah, pembiayaan perumahan dan pendanaan, operasionalisasi BP3, teknik, teknologi, mekanisme perizinan, dan hunian vertikal, dan penyediaan bahan bangunan strategis atau Bulog Papan.
Perlu Ada Bulog Papan
Zulfi mengatakan bahwa salah satu langkah yang harus dilakukan untuk menjaga keterjangakaun MBR dalam membeli rumah adalah dengan adanya keseimbangan keseimbangan pasokan dan permintaan di sektor pangan.
Untuk menjaga keseimbangan itu, pemerintah memang perlu mengendalikan harga di bidang konstruksi. “Ini makanya kami menilai perlu ada Bulog Papan yang mengatur carga bahan bangunan dasar. Jika bahan pangan yang dikendalikan dominan ke beras, maka untuk bahan papan adalah bahan bangunan strategis,” kata Zulfi.
Menurutnya, bahan dasar yang harus dikendalikan harganya itu seperti semen, baja tulangan dan kayu, maupun komponen fabrikasi seperti komponen pracetak, bata dan atap baja ringan.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Guyur Anggaran Rp 228,9 Triliun untuk Bantu MBR Punya Rumah
“Pada saat ini data-data pasokan dan permintaan di bidang papan masih belum terlalu akurat, sehingga usaha pembentukan badan penyangga seperti bulog papan akan memaksa terbentuknya sistem pendataan yang akurat,” tambahnya.
Seperti diketahui, ada delapan tugas dan fungsi BP3 yang diamanatkan Perpres 9/2021. Muhamad Joni, Ketua The HUD Institute menyakini BP3 akan menjadi mesin penggerak utama terealisasinya program 3 Juta unit rumah yang diusung pemerintah Probowo-Gibran jika amat itu dijalankan secara fokus.
Joni yakin dengan adanya Bulog Papan dan ditambah peran konkrit Badan Bank Tanah yang sudah ada saat ini maka penyedian perumahan MBR bisa tercapai mengatasi backlog dan target 3 juta rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News