Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi mengubah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang akan mengurus tidak hanya kelapa sawit, tetapi juga komoditas kakao dan kelapa. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2024.
Menanggapi perubahan tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyampaikan dukungannya terhadap transformasi ini, namun ia mengingatkan pentingnya tata kelola kelembagaan yang baik.
Eddy juga menekankan bahwa dana pungutan kelapa sawit seharusnya tetap difokuskan untuk kepentingan industri kelapa sawit dan tidak digunakan untuk komoditas lainnya.
“Industri kelapa sawit masih menghadapi tantangan signifikan, termasuk produksi yang stagnan dan produktivitas yang menurun. Kebutuhan dalam negeri terhadap minyak sawit mentah (CPO) juga terus meningkat seiring dengan ambisi pemerintah untuk swasembada energi dari sawit,” ujar Eddy.
Baca Juga: GAPKI: Tidak Ada Masalah Perubahan BPDP, Asalkan Dana Sawit Tetap Terjamin
Merespons kekhawatiran tersebut, Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait skema pungutan dan kebijakan yang akan diterapkan setelah perubahan status lembaga ini.
"Terkait Perpres 132/2024 ini, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah. Mengenai skema pungutan, belum ada kejelasan lebih lanjut," ungkap Maulizal kepada KONTAN, Kamis (24/10).
Ketika ditanya tentang kekhawatiran pengusaha sawit mengenai penggunaan dana pungutan untuk komoditas lain, Achmad mengatakan bahwa BPDPKS tidak berada dalam posisi untuk memberikan jaminan terkait hal itu.
"Kami tidak bisa berkomentar soal kebijakan tersebut karena kami tidak terlibat secara teknis. Tugas kami lebih pada dukungan pendanaan," tambahnya.
Transformasi ini masih dalam proses, dan banyak hal yang harus dipastikan untuk menjaga keberlanjutan program-program yang selama ini dikelola oleh BPDPKS, khususnya yang berkaitan dengan kelapa sawit.
Terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang selama ini menjadi prioritas penggunaan dana pungutan sawit, Maulizal menegaskan bahwa hal ini juga akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah. "Kami menunggu arahan lebih lanjut terkait prioritas penggunaan dana ke depan," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Tanggapan Gapki setelah Pemerintah Membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News