kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPDPKS siap salurkan dana untuk perluasan B20


Senin, 20 Agustus 2018 / 21:13 WIB
BPDPKS siap salurkan dana untuk perluasan B20
ILUSTRASI. KELAPA SAWIT


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyatakan siap menyalurkan dana untuk kebijakan perluasan B20 untuk non-public service obligation (PAO).

Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami mengatakan, pihaknya pun telah menyiapkan dana untuk perluasan B20 ini. Namun, Dono tidak menyebutkan berapa besar perkiraan dana yang akan disalurkan untuk kebijakan ini. Meski begitu, menurutnya BPDPKS akan mampu menyalurkan dana untuk kebijakan ini.

“Masalahnya itu bukan dana tetapi programnya. Biodiesel kan perpres-nya sudah ada, yang akan menyusul itu peraturan ESDM. Tidak perlu pikirkan dananya. Dananya itu akan fluktuasi tergantung harga minyak dunia dan harga CPO,” ujar Dono, Senin (20/8).

Menurut Dono, mandatori B20 ini bisa salah satu langkah untuk menjaga harga sawit tetap optimal. Ini pun dianggap salah satu andalan pemerintah untuk menghemat devisa negara dengan mengurangi impor solar. Menurut Dono, dengan kebutuhan solar sebesar 31 juta kiloliter di tahun lalu. Dengan kebijakan B20, maka akan mengurangi penggunaan solar sebanyak 6 juta kiloliter.

Dono menambahkan, serapan biodiesel di dalam negeri pun masih bisa ditingkatkan mengingat kapasitas terpakainya masih sekitar 30% atau sekitar 3,5 juta kiloliter dari kapasitas terpasang.

Sementara itu, di semester I tahun ini, BPDPKS sudah menghimpun dana sebesar Rp 6,4 triliun. Dana yang sudah disalurkan dalam enam bulan pertama tahun ini pun sudah mencapai Rp 4,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×