kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.015   52,00   0,29%
  • IDX 5.792   97,05   1,70%
  • KOMPAS100 753   17,38   2,36%
  • LQ45 571   13,81   2,48%
  • ISSI 200   1,97   0,99%
  • IDX30 323   7,68   2,43%
  • IDXHIDIV20 397   8,26   2,12%
  • IDX80 85   1,98   2,38%
  • IDXV30 108   1,58   1,49%
  • IDXQ30 104   2,04   2,00%

BPH Migas akan review 52 ruas pipa transmisi


Senin, 23 Oktober 2017 / 18:12 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sudah melakukan ancang-ancang untuk melakukan review terhadap seluruh ruas pipa transmisi yang menyalurkan gas ke para konsumen gas di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai upaya untuk menurunkan harga gas.

Saat ini BPH Migas hanya tinggal menunggu pengesahan beleid baru berupa Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur margin keuntungan serta pengembalian investasi para investor pipa gas.

“Ada 52 ruas pipa di Indonesia transmisi dedikatif supaya menurunkan toll fee. Itu kan ke harga gas dampaknya,” kata Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, Senin (23/10)

Dengan adanya review tersebut Fanshurullah berharap harga gas yang lebih terjangkau bisa dirasakan tidak hanya yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2016 namun juga bisa dirasakan oleh industri lainnya.

Seperti diketahui ada tujuh sektor industri yang secara khusus mendapatkan perhatian dari Presiden untuk bisa diturunkan harga gasnya, yakni petrokimia, pupuk, baja, oleochemical, keramik kaca dan sarung tangan. Hingga sekarang baru sektir petrokimia, pupuk dan baja yang menikmati harga gas maksimal US$ 6 per MMBTU.

Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogio menambahkan, rencana ini menjelaskan 52 ruas pipa yang akan di review merupakan ruas pipa yang langsung memiliki banyak koneksi ke para konsumen gas.

Seluruh ruas pipa ada sebanyak 55, namun 52 ruas yang akan didahulukan di-review hubungannya banyak ke pelaku industri. Asal tahu saja, sekarang ini Permen yang mengatur keuntungan jasa pengangkutan gas (level midstream) yang menjadi dasar hukum BPH Migas untuk lakukan review masih di sinkronisasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Adapun dalam beleid itu diatur batas pengambilan keuntungan jasa pengangkutan gas maksimal 7% dari harga gas. Serta batasan pengembalian modal (Internal Rate of Return/IRR) sebesar 11%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×