kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

BPH Migas: Badan Usaha perlu konsultasikan pendirian SPBU


Senin, 15 Juli 2019 / 06:42 WIB
BPH Migas: Badan Usaha perlu konsultasikan pendirian SPBU


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menanggapi maraknya bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh sejumlah Badan Usaha.

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio n,menyebut pendirian SPBU oleh sejumlah badan usaha (BU) sejatinya perlu konsultasi dengan BPH Migas selaku badan pengatur.

"Langkah konsultasi ini berkaitan dengan alokasi penyediaan dan distribusi BBM," sebut Jugi, Minggu (14/7).

Jugi menilai implementasi yang terjadi di lapangan berkebalikan dengan ketentuan yang ada. Menurutnya pendirian SPBU pada tempat yang padat hanya akan menyebabkan penurunan keekonomian setiap SPBU. "Alokasi juga akan berkurang," jelas Jugi.

Lebih lanjut ia menyoroti BBM subsidi alias Public Service Obligation yang alokasi per provinsi, per kabupaten dan per titiknya telah diatur oleh BPH akan terganggu jika pendirian titik SPBU baru tidak dikonsultasikan terlebih dahulu oleh BU.

Adapun Jugi menambahkan sejauh ini BPH belum begitu mengatur secara detail terkait BBM non-PSO sebab berfokus pada penyediaan dan distribusi PSO.

Hal ini kemudian menurutnya membuat sejumlah BU salah mengartikan kebijakan yang ada. "Karena merasa yang dipasarkan adalah PSO sehingga BU berani mendirikan SPBU namun dampaknya ya itu tadi, kontraproduktif," sebut Jugi.

Ke depannya, Jugi menyebut pendirian SPBU perlu diatur dan dikonsultasikan. "Ya diatur sekian banyak untuk tiap area, demi keekonomian BU juga agar tidak rebutan diceruk pasar yang sama," tandas Jugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×