Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera melanjutkan proses lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT). BPH Migas menargetkan, lelang paling lambat akan dilakukan pada April 2019 mendatang.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyebutkan, sejauh ini ada sekitar 20 wilayah yang siap untuk masuk proses lelang. "Paling lambat akhir April, yang sudah memasukan hampir 20 wilayah, ada transmisi, WJD dan WNT," kata Fanshurullah di Kompleks DPR RI, Rabu (16/1).
Fanshurullah tak merinci mana saja WJD dan WNT yang sudah diajukan untuk lelang tersebut. Hanya saja, ia menegaskan bahwa studi kelayakan (Feasibility Study/FS) dan desain awal (Front End Engineering Design/FEED) menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam penentuan wilayah lelang ini.
Saat ini pun, BPH Migas masih secara intensif memanggil para badan usaha yang mengajukan wilayah, guna memberikan laporan terkait progres FS dan FEED. "Ini kan tergantung FS dan FEED. Ini kita panggil badan usaha sudah mengajukan WJD-WNT. Kita minta setiap minggu mesti lapor ke BPH Migas porgres FS sama FEED-nya," jelasnya.
Fanshurullah tidak merinci badan usaha mana saja yang dimaksud. Yang jelas, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi salah satunya. Fanshurullah pun menyebut, semua badan usaha bisa mengajukan jika telah memenuhi FS dan FEED. "Siapa pun (badan usaha) yang BUMN, swasta, bisa mengajukan, bisa melelang kalau ada FS sama FEED," terangnya.
Selain itu, lanjut Fanshurullah, syarat penting yang harus diperhatikan adalah soal kesiapan penyerap gas atau permintaan konsumennya. Sebab, pemerintah berkomitmen untuk memastikan pasokan gas, asalkan ada permintaan (demand) gas yang jelas.
"Yang kedua (selain FS dan FEED), demand-nya ada nggak? itu bisa industri, bisa PLN. Alokasi gas Pak Menteri (ESDM) sudah komit, yang penting jelas ada yang mau beli. Yang nggak boleh itu kan trader bertingkat," kata Fanshurullah.
Adapun, penetapan dan lelang WJD/WNT ini merupakan impelementasi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan hilir minyak dan gas bumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News