kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPH Migas: Keputusan BNBR lanjutkan pipa Cisem tidak bisa diintervensi


Minggu, 25 April 2021 / 18:43 WIB
BPH Migas: Keputusan BNBR lanjutkan pipa Cisem tidak bisa diintervensi
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pemasangan pipa jaringan gas. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan keputusan penunjukan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) tidak bisa diintervensi.

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengungkapkan keputusan Komite bersifat kolektif dan kolegial serta merupakan keputusan tertinggi di BPH Migas.

"Bersifat independen dengan berpijak pada kepentingan pemerintah, badan usaha maupun masyarakat luas serta berdasarkan amanat UU Migas. Dengan demikian, seyogyanya tidak dapat diintervensi oleh pihak lain," jelas Jugi kepada Kontan.co.id, Minggu (25/4).

Jugi melanjutkan, merujuk pada Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, pengusahaan pipanisasi merupakan salah satu tugas fungsi BPH Migas.

Lelang Proyek Pipa Cirebon-Semarang (Cisem) dilakukan pada tahun 2006 berdasarkan rencana induk Kementerian ESDM namun murni diinisiasi oleh BPH Migas.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan jika merujuk pada regulasi yang ada maka kewenangan terkait Proyek Pipa Cisem seharusnya ada pada Kementerian ESDM.

Baca Juga: Polemik pipa Cisem, Komisi VII DPR bakal panggil Kementerian ESDM dan BPH Migas

"Regulasi memang memberikan wewenang pada BPH Migas, namun terdapat ketentuan lain bahwa semua kewenangan tersebut harus melalui persetujuan dan diketahui Menteri ESDM," ungkap Komaidi, Minggu (25/4).

Dengan, demikian intervensi oleh Kementerian ESDM dinilai dapat saja dilakukan. Adapun, regulasi yang dimaksud yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 40, Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152l) diubah. 

Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Ayat 1 berbunyi Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Selanjutnya: Beda pendapat Kementerian ESDM dan BPH Migas pada proyek Pipa Cisem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×