kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPH Migas : Penurunan harga gas industri perlu dibarengi infrastruktur


Rabu, 08 Januari 2020 / 19:16 WIB
BPH Migas : Penurunan harga gas industri perlu dibarengi infrastruktur
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pemasangan pipa jaringan gas (jargas) milik PGN


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

"Di Indonesia belum sepenuhnya mencapai IRR yg ideal, karena beberapa ruas itu volume gas yang mengalir masih jauh di bawah volume ideal," ujar dia. Meski tak merinci, Jugi memastikan, IRR menjadi poin penting dalam analisis toll fee.

Mengutip catatan Kontan.co.id, pengkajian tersebut akan dilakukan selama 3 bulan ke depan. Opsi pertama pemerintah akan menghilangkan porsi pemerintah dalam sisi fiskal. Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengungkapkan jatah pemerintah sebesar US$ 2,2 per MMBTU.

"Nanti harus ada kompensasinya dari mana saja, tentu kalau ada penurunan di perpajakan tentu harus ada kenaikan pajak di sektor lain," ujar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (6/1).

Baca Juga: Volatilitas harga minyak meningkatkan risiko fiskal

Sektor industri bisa dimanfaatkan untuk menggantikan pajak yang hilang tersebut. Pasalnya harga gas yang turun akan meningkatkan daya saing industri pemanfaatan gas.

Kedua, melakukan penerapan kebijakan DMO. Penerapan kebijakan DMO akan mengisi kebutuhan gas industri dalam negeri.

Ketiga, berkaitan dengan bebas impor gas untuk industri. Opsi tersebut juga perlu diperhitungkan mengingat akan berdampak pada neraca dagang. "Defisit perdagangan di migas akan bertambah, menjadi lebih jelek," terang Dwi.




TERBARU

[X]
×