Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kurun Januari sampai dengan pertengahan bulan November 2017, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mencatatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,05 triliun, atau sudah melampaui target sebesar 16% dari target PNPB yang ditetapkan pada 2017, yakni sebesar 900 miliar.
Dengan kondisi seperti ini, hingga akhir tahun 2017, diperkirakan total PNBP BPH Migas akan mencapai Rp 1,1 triliun. "Yang artinya, PNBP BPH Migas perbulannya rata-rata mencapai Rp 88,8 miliar," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/11).
PNBP BPH Migas ini berasal dari dua jenis pendapatan, yakni pendapatan iuran Badan Usaha Badan Usaha dari kegiatan usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 777 miliar (74%), serta dari kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebesar Rp 269 miliar (26%).
Tahun sebelumnya pada 2016, BPH Migas yang juga menargetkan angka PNBP sebesar Rp 900 miliar, dengan capaian akhir tahun melebihi target, sebesar Rp 1,083 triliun (120%). Dalam beberapa tahun terakhir, BPH Migas tercatat selalu menyerahkan sebagian besar PNBP-nya kepada Pemerintah dari kedua jenis penerimaan tersebut (iuran BBM dan iuran gas bumi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News