kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.870   45,00   0,25%
  • IDX 6.483   80,68   1,26%
  • KOMPAS100 837   7,57   0,91%
  • LQ45 637   4,58   0,72%
  • ISSI 228   5,22   2,34%
  • IDX30 356   2,33   0,66%
  • IDXHIDIV20 433   2,50   0,58%
  • IDX80 96   0,77   0,82%
  • IDXV30 120   1,00   0,84%
  • IDXQ30 113   0,83   0,74%

BPH Migas: Pendirian SPBU VIVO melanggar aturan


Rabu, 20 September 2017 / 14:15 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana, Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID -  Pelaku usaha di sektor ritel Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin bertambah dengan kehadiran SPBU VIVO yang dikelola oleh PT Nusantara Energy Plant Indonesia. Satu SPBU VIVO sudah berdiri di Cilangkap, Jakarta Timur.

Namun sayangnya kehadiran SPBU VIVO ini justru melanggar aturan. Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, M. Fanshurullah Asa menyebut BPH Migas dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas telah melakukan rapat kordinasi terkait keberadaan SPBU Vivo pada Senin (19/9).

Dari rapat tersebut didapati beberapa poin penting yaitu berdasarkan surat keterangan penyalur yang diterbitkan oleh kementerian ESDM. Ditjen Migas sejatinya telah dipersyaratkan bahwa setiap penyalur dari suatu badan usaha pemilik izin usaha niaga umum BBM wajib mencantumkan logo berikut nama dari Badan Usaha pemilik izin usaha niaga umumnya.

PT Nusantara Energy Plant Indonesia justru malah menggunakan nama SPBU VIVO. Padahal permohononan penyalur (SKP) dengan nama PT VIVO Energy SPBU Indonesia telah dikembalikan oleh Ditjen Migas karena belum memenuhi ketentuan dalam persyaratan yang berlaku.

Dengan begitu, adanya rencana pengoperasian SPBU dengan logo VIVO di beberapa wilayah tidak dapat dibenarkan. "Seharusnya SPBU tersebut menggunakan logo dan nama yang mencirikan PT Nusantara Energy Plant Indonesia," jelas Fanshurullah ke KONTAN, Rabu (20/9).

Fanshurullah pun menegaskan jika nama SPBU Vivo tidak diganti dengan Nusantara Energy Plant Indonesia (NEPI) maka sudah dianggap melanggar peraturan pemerintah. "Harus pakai nama NEPI itupun kalau sudah keluar SKP-nya. Kalau tidak itu melanggar aturan," ujarnya.

Sementara itu, terkait rencana penyaluran BBM Ron 88 masih bisa dibenarkan oleh pemerintah. Pasalnya setiap produk yang sudah tercantum dalam izin usaha niaga umum BBM suatu Badan Usaha dapat diperjualbelikan di seluruh wilayah NKRI. "Termasuk jenis bensin RON 88," imbuh Fanshurullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×