Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Sebelumnya, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengungkapkan bahwa harga gas di sektor hulu memang berkontribusi paling dominan, yakni sebesar 70% dari pembentukan harga ke pengguna akhir. "Sedangkan untuk biaya transmisi itu kontribusinya sekitar 13% dan biaya distribusi mencapai 17%," jelasnya.
Iuran badan usaha tersebut masuk ke dalam komponen biaya transmisi yang diatur oleh Peraturan BPH Migas. Untuk bisa menekan harga gas industri agar sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016, Gigih pun menyampaikan sejumlah usulan. Penghapusan iuran kegiatan usaha gas bumi menjadi salah satunya.
Baca Juga: Kepala SKK Migas: Proses revisi AMDAL Blok Cepu masih berlangsung
"Kami juga mengusulkan untuk penghapusan iuran kegiatan usaha gas bumi dimana akan dioptimalkan untuk membangun infrastruktur gas," sebutnya.
Menurut Gigih, pihaknya masih melakukan pembahasan terkait penurunan harga gas industri tersebut, termasuk dengan melakukan konsultasi intensif bersama Kementerian ESDM serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Gigih mengatakan, dalam pembahasan tersebut ditargetkan bahwa harga gas industri sesuai Perpres Nomor 40/2016 bisa diterapkan mulai 1 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News