kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

BPH Migas Ungkap Angkutan Batubara Tenggak Solar, Padahal Dilarang


Senin, 18 November 2024 / 18:07 WIB
BPH Migas Ungkap Angkutan Batubara Tenggak Solar, Padahal Dilarang
ILUSTRASI. BPH Migas mengungkapkan di lapangan masih ditemukan praktik kendaraan angkutan batubara yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) solar. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan di lapangan masih ditemukan praktik kendaraan angkutan batubara yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yaitu solar.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) melalui surat edarann telah melarang kendaraan pengangkut hasil tambang mineral dan batubara menggunakan solar.

"Terkait dengan kendaraan yang angkut batubara itu sudah ada edaran dari dirjen minerba melarang tapi dalam praktiknya di lapangan masih banyak," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR, Senin (18/11).

Baca Juga: Kerek Lifting Migas, Kementerian ESDM Bentuk Satgas Sumur Idle

Untuk itu, kata Erika, BPH Migas terus melakukan pengawasan agar penyaluran solar subsidi tepat sasaran. Salah satunya, dengan pemanfaatan IT dan kerja sama dengan aparat penegak hukum.

BPH Migas melakukan pengawasan bersama dengan Itjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Ditjen Migas ESDM, serta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran BBM.

"Nah ini kami sampai saat ini sudah ada 14 Pemda yang melakukan kerjasama dengan kami, pemerintah provinsi," ujar Erika.

Untuk diketahui, aturan mengenai truk tambang dilarang menenggak solar subsidi telah tertuang dalam Surat Edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM JBT dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selanjutnya: Naik Diatas HET, Harga MinyaKita Capai Rp 18.000/liter di 32 Daerah

Menarik Dibaca: Sukuk Tabungan ST013 Tawarkan Kupon 6,4%-6,5%, Bisa Dibeli hingga 8 Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×