kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Wajib SNI Besi & Baja Mulai Berlaku, Krakatau Steel Siap Penuhi Pasar Domestik


Jumat, 22 Mei 2026 / 16:35 WIB
Wajib SNI Besi & Baja Mulai Berlaku, Krakatau Steel Siap Penuhi Pasar Domestik
ILUSTRASI. Ekspor baja KRAS (Dok/KRAS)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah RI sudah mulai mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produksi besi dan baja. Penerapan kebijakan tersebut diketahui sudah mulai diterapkan sejak Rabu (20/5/2026).

Kebijakan wajib SNI tersebut dinilai untuk memperkuat daya saing industri baja nasional sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di pasar domestik.

Sejumlah industri baja dan besi Indonesia pun menyambut positif kebijakan wajib SNI tersebut. Salah satu yang menyambut positif yakni PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

Baca Juga: Kondisi Geopolitik Menantang, Mega Perintis (ZONE) Selektif Ekspansi Gerai di 2026

Selanjutnya, ketika kebijakan wajib SNI sudah mulai berlaku maka industri baja dan besi dalam negeri sudah mesti siap memasok produk terbaiknya.

Corporate Secretary Krakatau Steel (KRAS), Fedaus berharap semua industri baja dan besi di Indonesia sudah siap memasok produk baja dan besi ketika Pemerintah RI sudah menerapkan kebijakan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurutnya, para pelaku industri mesti siap mensupply barang lantaran kebijakan wajib SNI akan membuat minimnya pasokan dari impor.

"Nah, ini adalah suatu kesempatan bagi industri dalam negeri khususnya pabrik baja untuk mulai siap-siap membuka usahanya lagi dan memperluas suplai dan distribusinya kepada kebutuhan daripada baja dalam negeri tersebut. Nah, jadi impor seret ya kami senang, engga ada impor, mesti dikurangi impornya," ujar Fedaus saat dihubungi Kontan, Jumat (22/5/2026).

Fedaus menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, produsen baja dan besi di Indonesia harus segera meningkatkan kualitas produk yang bagus.

"Saya harapkan itu menjadi suatu challenging atau mungkin barometer bagi perusahaan lokal untuk bersiap-siap untuk bisa memasok produk-produk ini dari produk dalam negeri terutama untuk produk baja dalam negeri," kata dia.

Baca Juga: Rupiah Terus Melemah, Toyota Astra Motor (TAM) Belum Kerek Harga Jual Mobil

Selanjutnya, Fedaus mengungkapkan bahwa ketika  tidak ada kebijakan wajib SNI, para industri baja dan besi di Indonesia harus bersaing dengan produk impor yang memiliki harga lebih murah. Padahal, menurutnya dengan adanya harga yang murah tersebut, belum tentu kualitas barangnya lebih baik dibanding produk dalam negeri.

"Harga murah itu masuk dari luar negeri masuk ya bisa benar masuknya juga bisa juga mungkin tidak sesuai dengan standar yang ada. Nah jadi mereka tidak melihat masalah kualitas, lebih ke arah pricing harga. Nah sedangkan kita produksi baja ini kan mesti pakai quality," kata Fedaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×