Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Integrasi tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dipastikan akan mulai berlaku pada 29 September 2018 mendatang. Kebijakan ini ditujukan untuk efisiensi fungsi jalan tol sebagai jalan primer untuk angkutan logistik.
Oleh karena itu Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memprioritaskan angkutan logistik.
"Kebijakan tidak akan menyenangkan semua pihak, kita harus utamakan yang kita prioritaskan yaitu logistik," ujar Kepala BPJ Herry Trisaputra Zuna saat acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Rabu (26/9).
Penerapan integrasi tol akan membuat penyesuaian tarif. Tarif pada tol JORR akan disesuaikam dengan hanya melakukan satu kali bayar.
Tarif tol bagi jarak dekat akan mengalami kenaikan. Pada golongan I untuk jarak terdekat tarif tol menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya hanya Rp 9.500.
Sementara untuk jarak terjauh dalam tol JORR akan mengalami penurunan dari Rp 34.000 menjadi Rp 15.000. Integrasi dinilai berpengaruh besar pada kendaraan logistik.
Tarif jarak terjauh bagi golongan V sebelumnya mencapai Rp 94.500. Integrasi tarif tol membuat tarif golongan V disamakan dengan golongan IV dan turun menjadi Rp 30.000.
"Tol itu untuk angkutan jarak jauh dan angkutan logistik, dengan integrasi penurunan lebih banyak, dan lebih sesuai peruntukannya," terang Herry.
Murahnya tarif tol bagi kendaraan logistik akan membuat truk logistik lebih akan lebih memilih melintas di jalan tol. Sebelumnya angkutan logistik truk besar lebih memilih jalan non tol untuk efisiensi.
Masuknya truk logistik ke dalam jalan tol yang sebelumnya memadati jalan non tol akan membuat jalan non tol lebih lengang. Hal itu dapat dimanfaatkan oleh kendaraan pribadi dengan jarak dekat.
Arus lalu lintas di jalan tol pun dinilai Herry akan menghilangkan hambatan pintu tol. "Integrasi membuat titik henti yang tadinya ada tiga menjadi hilang, antrean gerbang yang di tengah menjadi hilang,"
Pemberlakuan integrasi diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR no. 710 tahun 2018 yang mengubah Permen PUPR No. 382 tahun 2018 sebelumnya.
Perubahan aturan tersebut dengan mengeluarkan akses tol viaduct menuju Bintaro tetap membayar tarif tol Ulujami-Pondok Aren dengan tarif golongan I sebesar Rp 3.000. Sementara untuk arah sebaliknya tetap akan dikenakan tarif integrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News